Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mengencangkan ikat pinggang untuk menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19, dengan cara memperketat aturan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro.
Di mana, jika sebelumnya tempat hiburan malam diperbolehkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Dengan aturan baru ini tempat hiburan mulai dari diskotik, Club, panti pijat dan yang lain dilarang untuk operasional.
Sedangkan restoran atau tempat makan hanya boleh melayani dine in pengunjung makan ditempat maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
"Kalau take away (bawa pulang) silahlan. Tempat makan hanya boleh take away (diatas jam 8 malam)," ujar Wali Kota Medan, Bobby Afif, Rabu (23/6/2021).
Kepada pelaku usaha tempat makan yang diperbolehkan buka untuk melayani pesanan take away, dia minta juga untuk mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau ada antri jangan sampai ada kerumunan, itu esensinya," ucapnya.
Bobby Afif mengaku dirinya sedang mempersiapkan aturan pelaksanaan untuk pengetatan PPKM Mikro.
Adapun, kata dia, pengetatan PPKM mikro mulai berlaku 23 Juni sampai 5 Juli 2021. "Surat edaran nya hari ini saya tandatangani," ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Medan jumlah pasien terkonfirmasi positif pada Selasa 22 Mei 2021 mencapai 17.570 jiwa, dengan angka kesembuhan 16.004 jiwa. Ada penambahan 95 kasus baru pada hari itu.