Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap premanisme berdalih pungutan liar di seluruh wilayah NKRI, maka Satuan Reskrim Polres Samosir berhasil menangkap dan menahan dua diduga preman pelaku pungli pada Minggu 13 Juni belum lama ini.
"Benar, kami menangkap dua pelaku yang diduga preman berinisial JS dan RS yang berdalih bongkar muat. Keduanya sudah ditahan berikut barang bukti sudah kami amankan, seperti kwitansi, " kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono MH kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (24/6/2021).
Pasal yang dipersangkakan diakui Suhartono akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara 9 tahun.
"Yang pasti kami akan bekerja terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dan para pekerja di Samosir, sebab ini adalah instruksi dari bapak Kapolri RI dan bapak Kapoldasu," tegasnya.
Selain mengungkapkan kasus premanisme, Suhartono juga menjelaskan, Satuan Reskrim yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh dua pekerja pembakaran batu bata yang mencuri dua handphone dan satu unit sepeda motor milik pengusaha Batu Bata bermarga Simbolon di Jalan Huta Namora, Pangururan.
Kedua pelaku berinisial BRS dan MHA warga Kota Medan dan berhasil ditangkap dari pelariannya di Kota Medan.
"Para pelaku membawa lari Handphone dan satu unit sepeda motor dan uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk berpoya poya hingga membeli Narkoba di Kota Medan, setelah kami kejar, berhasil kita tangkap," tambahnya.