Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Hairal, menyurati Gubernur Sumatera Utara, 10 Mei 2021 perihal manfaat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Madina IV yang belum dirasakan masyarakat.
Dan secara terpisah, kepala desa juga menyurati Kepala Dinas ESDM Sumut tertanggal 29 Mei 2021, yang antara lain melaporkan bahwa PLTMH itu dimatikan karena tidak adanya kesepakatan pembayaran iuran dari warga untuk operasional.
Menanggapi hal itu, Dinas ESDM Sumut melalui Kepala Bidang Energi, Neftiana Awalia Sitepu, menyampaian klarifikasi. Ia menegaskan PLTMH Madina IV untuk penerangan sekitar 330 KK di Desa Ranto Panjang itu, bukan sama sekali tidak bisa beroperasi dari sisi teknis.
"Bukan juga berarti gagal konstruksi, tapi sudah beroperasi juga," ujar Neftiana kepada wartawan, Kamis (24/06/2021), didampingi Tim Teknis PLTMH, Karlo Purba, dan jajaran lainnya. Hadir juga Alvon Sirait dari konsultan pengawas.
Adapun PLTMH Madina IV, sebut Neftiana, dibangun kontraktor pelaksana PT Dirga Sarana Indah dan konsultan pengawas PT Dexa Tama Consultan. Pengerjaan PLTMH berbiaya Rp 3,697 miliar dari APBD Sumut 2020 itu, dimulai sejak 12 Maret 2020 dan rampung pada 5 Oktober 2020.
Hanya saja, jelas Karlo Purba lebih lanjut, PLTMH Madina IV tersebut beroperasi kurang optimal untuk saat ini. Dari kapasitas terpasang 30 kVA, hanya sekitar 25% mampu mengeluarkan daya. Namun penyebabnya bukan dari sisi teknis, tetapi lebih pada persoalan kurangnya pasokan air.
"Pasokan air yang menggerakkan turbin berkurang dari aliran air Sungai Sopo Soalagodang sebagai sumber bahan baku air. Menurunnya pasokan air tersebut, dikarenakan kurangnya debit air hujan dan perubahan fungsi lahan," jelas Karlo.
Penyebab lainnya kurang optimalnya operasional pembangkit tersebut, adalah karena belum ada kesepakatan warga soal iuran, sehingga tidak ada biaya untuk operasional pembangkit, baik gaji petugas maupun biaya pemeliharaannya.
Untuk mengatasi permasalahan itu, kata Karlo, sudah direncanakan pengalihan aliran salah satu sungai di bagian hulu ke Sungai Sopo. Kemudian PLTMH itu segera diserahterimakan (dihibahkan) ke Pemkab Madina agar nantinya jelas pengelolannya.
"Kita sedang siapkan memang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya berhubung juga masa pemeliharaan pembangkit enam bulan sudah berakhir. Harapan kita memang nantinya Pemkab Madina mendorong terbentuknya lembaga formal semacam BUMDes untuk mengoperasikan PLTMH itu nantinya," ujar Karlo.
Alvon Sirait dari pihak konsultan pengawas membenarkan bahwa PLTMH Madina IV itu telah rampung dikerjakan. Bahkan telah terbit sertifikat laik operasi dari salah satu Lembaga Inspeksi Teknis Ketenagalistrikan kompeten, yakni PT Andalan Mutu Energi.