Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak rencananya akan menemui asosiasi bilal mayit, Selasa (29/6/2021) besok. Pertemuan ini terjadi setelah asosiasi atau perkumpulan bilal mayit melayangkan protes atas terbitnya Perwal (Peraturan Wali Kota) No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.
"Saya ditelpon dari Polda Sumut katanya Kapolda Sumut mau bertemu dan silaturahmi dengan para Bilal Mayit besok di Sekretariat Bilal Mayit Jalan Seroja Medan Sunggal," kata Pusman, Ketua Asosiasi Bilal Mayit Medan, Senin (28/6/2021).
Recananya pertemuan polisi berpangkat jendral bintang dua itu dengan bilal mayit berlangsung di Sekretariat bilal mayit Jalan Seroja, Medan Sunggal.
Sebelumnya Pusman mempertanyakan Perwal Bobby Nasution Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat Bab I Ketentuan etumum, Pasal I Poin ke 38 menyatakan usia maksimal penerima 60 tahun.
Padahal menurut Pusman Bilay Mayit itu rata-rata usianya di atas 60 Tahun." Bilal Mayit se Kota Medan itu diperkirakan berjumlah kurang lebih 3 ribu orang. 60 Persen dianataranya berusia diatas 60 tahun. Meski berusia lanjut Bilal Mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya," kata Pusman.