Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaku usaha di Kota Medan belum sepenuhnya patuh akan jam operasional selama penerapan PPKM Mikro di masa pandemi Covid-19 atau corona. Pasalnya, tim Satgas Covid-19 Kota Medan masih menemukan kafe yang masih beroperasi di atas pukul 20.00 WIB pada Kamis, 1 Juli 2021.
Alhasil pengunjung Vidha Coffe House di Jalan HM Joni yang mengabaikan surat edaran Wali Kota Medan Bobby Afif dibubarkan. Kepada pemiliki kafe, petugas memberikan teguran keras agar tidak lagi memberlakukan layanan makan dan minum di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Pemilik kafe juga diminta untuk menandatangani berita cara Pemeriksaan sebagai bukti bahwa apabila ke depannya masih tetap melanggar maka petugas akan melakukan penyegelan.
Tidak hanya di Jalan HM Joni saja, petugas juga mendapati kafe yang masih ramai pengunjung tepatnya di Mangat Kup, Jalan Air Bersih, padahal saat itu sudah hampir pukul 23.00 WIB. Di tempat ini petugas juga memberlakukan hal yang sama dengan meminta para pengunjung yang masih makan dan minum di tempat untuk membubarkan diri serta menegur pengelolah kafe.
Seperti biasa, sebelum melakukan patroli petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kominfo, dan Dinas Pariwisata ini serta dibantu aparatur TNI dan Polri melakukan apel bersama di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin langsung Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Effendi Sinaga.
Kepada personil dirinya mengingatkan agar melaksanakan tugas PPKM Mikro dengan semangat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.
"Imbau masyarakat untuk patuh terhadap prokes, serta ingatkan masyarakat untuk membatasi kegiatan sampai pukul 20.00 WIB," katanya.