Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah memutuskan 43 daerah di Indonesia untuk memberlakukan pengetatan PPKM Mikro. Di mana, Kota Medan menjadi satu diantaranya.
Pengetatan PPKM Mikro itu tertuang di dalam Instruksi Mendagri No 17/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikrobdan mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus 2019.
Sayangnya Wali Kota Medan Bobby Nasution belum mengetahui adanya instruksi tentang pengetatan PPKM Mikro. "Untuk PPKM Mikro, masih belum terima surat dari Mendagri," ujar Bobby, Selasa (6/7/2021).
Menantu Presiden Jokowi itu berjanji akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Saya akan cek, Hlhari ini belum terima surat. 5 Juli terakhir, kalau tidak dilanjut (PPKM) kan ada Perwal, kita lanjut perwal," ungkapnya.
Sebelumnya Bobby mengaku dirinya akan mengikuti instruksi dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk persoapan PPKM Mikro.