Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
mendukung keputusan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) yang meminta ibadah tidak diselenggarakan di rumah ibadah untuk sementara ini di Medan dan Sibolga. Hal itu seturut dengan kondisi Medan dan Sibolga yang masuk dalam level 4 kasus penyebaran virus covid-19.
"Dalam kaitan ini saya mengimbau gereja-gereja mengembangkan pelayanan ibadah lewat jalur virtual. Upaya ini bukanlah pertanda bahwa kita kurang berimamn, sebaliknya merupakan buah dari iman kita, untuk memperhatikan dan memerdulikan keselamatan dan kehidupan bersama," kata Ketua Umum PGI Gomar Gultom, Rabu (7/7/2021)
Dikatakan Gomar pengumpulan umat dalam rumah ibadah sangat rentan terhadap penyebaran virus covid-19. Karenanya gereja-gereja harus mengembangkan pelayanan ibadah lewat jalur virtual.
Sebelumnya kegiatan ibadah di rumah/tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya di Kota Medan dan Kota Sibolga, akan ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan di rumah ibadah akan diadakan kembali jika wilayah Medan dan Sibolga aman dari penyebaran kasus covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Peniadaan kegiatan di rumah ibadah sementara waktu tersebut dilakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memasukkan Medan dan Sibolga ke kriteria level 4. Adapun kriteria level 4, yaitu ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit karena covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang 2 minggu.
Hal itu antara lain disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (07/07/2021) mengatakan Instruksi Gubernur Sumut tertanggal 5 Juli 2021 itu, berlaku untuk masa berlaku 6-20 Juli 2021.
Ada 12 kabupaten/kota yang wajib mengikuti instruksi itu, yakni selain Medan dan Sibolga (kriteria level 4) juga untuk Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Instruksi gubernur soal perpanjangan PPKM Mikro dikeluarkan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.