Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan, menerima pelimpahan (tahap II) berkas berikut tersangka korupsi atas nama Esthi Wulandari, mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat dari penyidik Pidsus juga dari Kejari Medan.
"Pelimpahan tahap II berlangsung secara virtual. Iya. Tempo hari kan tim penyidik Pidsus sudah menitipkan tersangkanya di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," jawab Kasi Intel Bondan Subrata mewakili Kajari Medan Teuku Rahmadsyah, saat dikonfirmasi, Jumat (9/7/2021) pagi, perihal adanya pelimpahan tersebut.
Diketahui, wanita 35 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 lalu.
Warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Berkas tersangka Esthi Wulandari dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil (P-21) oleh JPU pada 5 Juli 2021 lalu," jelas Bondan.
Dana kapitasi JKN TA 2019 senilai Rp 3.496.229.000 tersebut seharusnya diperuntukkan membayar jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas.
Namun dalam pelaksanaannya, sejak April 2019 hingga Desember 2019 tersangka selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan dana itu untuk dirinya sendiri.
Di antaranya dipergunakan untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 2.789.533.186.
"Tim JPU Bidang Pidsus segera menyiapkan dakwaan Esthi Wulandari untuk selanjutnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkas Bondan
Diberitakan.sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah melakukan penggeledahan ke rumah tersangka guna menemukan dokumen maupun sejumlah alat bukti lainnya.