Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur disegel. Penyebabnya salah satu mall terbesar di Kota Medan itu menunggak pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan).
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko ikut turut menyaksikan proses penyegelan.
Pantuan di lokasi yang disegel adalah pintu utama Mall Centre Point. Selain disegel, juga dipasang Satpol PP line.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, mengatakan, tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
"Sejak tahun 2010 menunggaknya," ujar Suherman, di Mall Centre Point, Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Rata-rata setiap tahun, kata Suherman, tagihan PBB mall Centre Point mencapai Rp 3 miliar lebih.
Selain menunggak pembayaran PBB, kata dia, Centre Point juga tidak memiliki izin usaha.