Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rencana Pembangunan Industri Mabupaten (RPIK) diharapkan mampu mengembangkan industri di Kabupaten Langkat.
Hal itu dikatakan Asisten II Ekbang Pemkab Langkat, H Hermansyah, dalam rapat focus group discission (FGD) eksternal tentang penyusunan RPIK Langkat priode 2021-2041, Rabu(14/7/2021).
"Hasil pertemuan ini akan dijadikan acuan dan pedoman merumuskan pokok-pokok pikiran yang ideal, sebagai bahan dasar bagi penyusunan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan dan pengembangan industri Langkat," kata Hermansyah.
Dijelaskan Hermansyah, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan UU No.3 Tahun 2014, tentang perindustrian Pasal 10 dan 11 ayat 1, menyebutkan bahwa Bupati/Walikota wajib menyusun dan membuat dokumen RPIK.
Sementara, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Langkat, H Sukyar Muliamin menjelaskan, tujuan dibuat RPIK Langkat guna mewujudkan industri daerah Kabupaten Langkat. Sehingga Langkat mampu menjadi bagian pembangunan industri provinsi dan pembangunan industri nasional, agar Langkat dapat mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju dan memiliki paradigma industri hijau yang ramah lingkungan.
"Diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang ideal sebagai dasar bagi penyusunan rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri daerah. Dan dapat menyatukan peresepsi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Langkat di dalam rencana pembangunan industri Kabupaten Langkat dimasa depan," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri Kasi IKM Pemprovsu M Zain Ma'ruf, Bapemperda DPRD Langkat Sadarita Ginting, Anggota DPRD Langkat Pimanta Ginting, Konsultan PT Qims Intrasindo Tirmizi Hutasuhut, serta seluruh perangkat daerah dijajaran Pemkab Langkat.