Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Beredarnya duplikat buku nikah palsu yang dikeluarkan oknum di Kemenang Provinsi Sumatra Utara, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, kepada pasangan suami istri (pasutri) dengan pernikahan siri di Kecamatan Batang Serangan, Padang Tualang, Sawit Seberang dan Kecamatan Secanggang, di Kabupaten Langkat ternyata untuk mengelabui institusi lain. seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil).
Penelusuran medanbisnisdaily.com dalam sepekan terakhir, kalangan pasutri hasil pernikahan siri membutuhkan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) berstatus kawin, dan akta kelahiran untuk anak mereka.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan KK, KTP dan Akta Lahir dari Disdukcatpil, yakni salinan/copy buku nikah dari KUA. Untuk mendapatkan buku nikah bagi pasutri pernikahan siri, ada oknum - oknum pegawai di Kemenang RI cq KUA, selaku sindikat dan jaringan penerbitan duplikat buku nikah dengan bandrol Rp 3,5 - Rp 5 juta, meski fuplikat buku nikah tersebut palsu/tidak teregistari.
Seperti puluhan duplikat buku nikah palsu yang dimiliki pasutri di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Mereka mengurus kepada Aswin, staf KUA Kecamatan Batang Serangan, seharga Rp 3,5 juta. Kemudian diteruskan ke oknum Penyuluh/P3N yang ada di KUA Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, dan selanjutnya baru ke KUA Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang untuk mengeluarkan duplikat buku nikah tersebut.
Ironisnya, ada pasutri minta dibuatkan duplikat buku nikah di tahun 2021, tetapi tanggal dan tahun pengeluarannya berlaku surut, yakni tahun 2020, yang ditandatangani pejabat Ka KUA Kutalimbaru yang telah meninggal dunia, seperti almarhum Subagio dan Pangaloan Harahap, seolah - olah kedua mantan Ka KUA itulah yang mengeluarkannya. Sungguh tidak bermoral dan berakhlak mulia sindikat pemalsu Duplikat Buku Nikah itu.
Karena, setelah pihak KUA Kutalimbaru dikonfirmasi Senin lalu, Duplikat Buku Nikah itu tidak teregistrasi. Dan ada beberapa Duplikat Buku Nikah yang dicek barkotnya, ternyata atas nama pasutri lain. Bahkan, satu Buku Nikah milik satu pasutri, dicantumkan pada 3 pasutri pemegang Duplikat Buku Nikah palsu.
Awaluddin, seorang jasa kepengurusan KTP dan KK yang mangkal di Disdukcatpil Langkat, ianya merasa bingung.
"Saya bingung juga, banyak warga dari Kecamatan Batang Serangan, didampingi Kepala Dusun mereka, membawa Duplikat Buku Nikah yang dikeluarkan KUA Kutalimbaru untuk dibuatkan KK, tapi kita cek barkotnya di Buku Nikah itu atas nama pasutri lain, ya kami tak beranilah," sebut Udin, salah seorang biro jasa di Disdukcatpil Langkat, Jumat (16/7/2021).
Diberitakan medanbisnisdaily.com sebelumnya, pasutri Buku Nikah yang mereka peroleh ternyata dalam bentuk duplikat, yang biasanya diberikan kepada pasutri yang menikah secara resmi lewat KUA, tapi karena rusak atau hilang diganti. Sedangkan pasutri yang menikah secara siri tidak mendapat buku nikah, karena tidak secara acara hukum negara, meski sah secara agama.
Ternyata, duplikat buku nikah yang dikeluarkan oknum di Kantor Kemenag itu tidak teregistrasi, sehingga tidak bisa digunakan. Ini terkuak setelah pemegang duplikat buku nikah ingin membuat akta lahir dan data kependudukan di Disdukcatpil Langkat.
SN, contohnya, warga Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, mendapatkan duplikat buku nikah melalui Aswin, staf KUA Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Ternyata, duplikat buku nikah yang dibelinya Rp 3,5 juta tidak dikeluarkan KUA Batang Serangan, tetapi KUA Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditandatangani Pangaloan Harahap, Kepala KUA Kutalimbaru, dan berstepel cap basah, tertanggal 29 Juli 2020.
"Buku nikah saya ini diperoleh melalui Pak Aswin, pegawai KUA Batang Serangan," sebut SN, Senin (12/7/2021).
Begitu juga yang dialami RS, pasangan suami istr, yang m nikah secara siri di Kecamatan Batang Serangan. Ia juga memiliki duplikat buku nikah yang tidak teregistrasi. Duplikat buku nikah miliknya dikeluarkan pada 11 November 2020 oleh KUA Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, ditandatangani Plt KUA Kutalimbaru, Subagio, berstempel cap basah. Kepengurusannya juga berbiaya Rp 3,5 juta melalui Aswin, staf di KUA Batang Serangan.
Kepala KUA Kecamatan Batang Serangan, Suherman, tidak bersedia dikonfirmasi saat ditemui wartawan. Ia buru-buru beranjak meninggalkan kantornya. Begitu juga Aswin, staf KUA Batang Serangan, yang disebut - sebut penyedia duplikat buku nikah, juga bergegas pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor saat akan dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).
Sementara, Kantor KUA Kecamatan Kutalimbaru, karena pemberlakuan PPKM terlihat tutup. Namun, Yogi, staf bagian operator KUA Kutalimbaru melakukan cek daftar pengeluaran, ternyata, kedua duplikat buku nikah tersebut tidak teregistrasi atau tidak dekeluarkan pihak KUA Kutalimbaru alias palsu
"Maklum pak, PPKM, jadi kalau ada urusan bisa dikerjakan dari rumah. Tentang duplikat itu sudah dicek, tidak teregistrasi. Dan kedua nama pejabat KUA Kutalimbaru yang bapak sebut itu, Subagio dan Pangaloan Harahap, keduanya sudah almarhum," katanya.