Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Keturunan Raja Bona Nionan Pardede di Bona Pasogit, Balige, Kabupaten Toba berjaga-jaga di tanah leluhur mereka. Pasalnya, tanah tersebut akan diambil oleh Pemkab Toba untuk dijadikan lahan parkir Pasar Balige.
"Apapun yang terjadi, kami dari Keturunan Marga Pardede Raja Bona Nionan akan tetap mempertahankan warisan leluhur, yakni eanah eks Karsitek, di Jalan TD Pardede, Balige. Adapun rencana pemerintah akan datang untuk mengambil alih tetap akan kami pertahankan hingga titik darah penghabisan," ujar Sampe Pardede, Senin(19/7/2021), di Balige.
Keturunan Raja Bona Nionan Pardede ini mengatakan, bukti kepemilikan tanah adalah warisan dari leluhurnya sudah ditetapkan dalam satu keputusan dari Mahkamah Agung dan perlu dihormati oleh siapapun, termasuk pemerintah daerah.
"Negara kita adalah negara hukum, kalau bukan keputusan hukum yang kita percayai apa nanti yang terjadi. Sama halnya saat ini, tanah eks Karsitek ini sudah jelas menurut keputusan MA milik keturunan Raja Bona Nionan Pardede tentu harus dihormati,"sebutnya.
Ia menuding rencana Pemkab Toba mengerahkan personel memicu kegaduhan dan keramaian berpotensi membuka peluang penyebaran virus Covid-19.
Tengku Pardede jugs Keturunan Raja Bona Nionan Marga Pardede sangat menyesali rencana pemerintah daerah yang tidak menghormati keputusan MA, ditandai dengan mengalokasikan dan merekomendasikan proyek nasional di lokasi tersebut. Menurutnya, pemerintah telah membenturkan masyarakat marga Pardede Raja Bona Nionan dengan pemerintah pusat.
"Kami seluruh keturunan marga Pardede Raja Bona Nionan tidak mundur selangkah pun atas warisan leluhur kami ini," tegasnya.
Is menyebut bahwa langkah yang dibuat oleh Keturunan Marga Pardede Raja Bona Nionan ada 2,yakni mengajukan somasi kepada pemerintah daerah dan mendaftarkan di Pengadilan Negeri.
Kuasa hukum Keturunan Marga Pardede Raja Bona Nionan, Rikardo Hutapea SH membenarkan bahwa tanah eks Karsitek sudah didaftarkan sebagai tanah berperkara di Pengadilan Negeri Toba pada Mei 2021.
"Pemkab tentunya juga harus memahami bahwa tanah eks Karsitek yang sedang berperkara. Bagaimana nanti hasil putusan pengadilan tentu juga harus bisa ditunggu," katanya.
Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam jawabannya mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Toba akan tetap menjalankan kegiatan proyek pembangunan parkir pasar tradisional karena sudah mendapat ultimatum dari pusat.
"Langkah untuk mengmbil alih sudah kami serahkan kepada Satpol PP. Apapun alasan proyek harus jalan karena Pemkab Toba memiliki kekuatan hukum yang sah," katanya.