Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Instruksi dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk penerapan PPKM Level 3 dan Level 2 di Wilayah Sumut dan pengoptimalan posko covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam Instruksi Gubernur Sumut (Ingubsu) Nomor 188.54/31/INST/2021 tertanggal 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus 2021 itu, disebutkan 22 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3 dan 10 kabupaten/kota PPKM Level 2.
Adapun 22 kabupaten/kota PPKM Level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan itu adalah Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga.
Kemudian Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Toba.
Gubernur Edy menginstruksikan diperbanyaknya testing covid di level 3. Target testing seperti di Asahan sebanyak 1.061 orang per hari, Deli Serdang (4.969), Sergai (1.321), Simalungun (1.875), Karo (931), dan Tapteng (849).
Sementara 10 kabupaten/kota PPKM Level 2 adalah Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara.
Gubernur Edy juga menginstruksikan diperbanyaknya testing, antara lain Batu Bara sebanyak 912 orang per hari, Labusel (766), Labura (795), Langkat (1.506), Madina (652), Nisel (700), Palas (640), dan Paluta (616).
Di PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar ilakukan secara daring/online, perkantoran WFH 75%. Warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan protokol ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away.
Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25%.
Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan
kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Operasional untuk tempat hiburan lainnya (klab malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan
ketangkasan dan lain-lain), dibatasi sampai pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25%.