Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Cynthiara Alona baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus dugaan prostitusi anak yang menjeratnya. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sidang pun berjalan dengan tertutup untuk umum dan digelar secara virtual. Para terdakwa, Cynthiara Alona dan dua orang rekannya, yakni AA dan DA menghadirkan sidang tersebut dari rumah tahanan secara online.
"Kami lakukan secara virtual karena kondisi COVID-19. Kami cari aman dan kami adakan tertutup karena korbannya anak-anak," kata Depot Dariarma, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (5/8/2021).
Dalam sidang yang beragendakan dakwaan itu, Cynthiara Alona dan kedua temannya terancam hukuman 12 tahun penjara. Sebab mereka diduga telah mengeksploitasi anak di bawah umur.
"Hari ini pembacaan dakwaan. Dakwaannya terkait Pasal 88 jo Pasal 76 e UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun (penjara)," ujar Depot Dariarma.
Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan beberapa orang saksi dalam sidang tersebut.
"sidang selanjutnya minggu depan langsung ke pemeriksaan saksi karena nggak ada eksepsi ya. Rencananya kita panggil saksi 3-4 orang ya," tutur Depot Dariarma.
Penangkapan Cynthiara Alona berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Dari Informasi yang didapat, sebuah Hotel di kawasan Tangerang menjadi tempat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Pada hari Selasa (16/3/2021) malam, polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan. Lokasinya di Hotel Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang.
Dari penggerebekan tersebut, total ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun yang menjadi korban prostitusi. Sebagai pemilik hotel, Cynthiara Alona diamankan oleh polisi karena menyediakan tempat esek-esek tersebut.
Selain Cynthiara Alona, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA yang diketahui sebagai mucikari dan AA sebagai pengelola hotel.
Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian merubahnya menjadi hotel.
Kondisi pandemi COVID-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cynthiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online. dtc