Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta Jakarta. Jepang bersikukuh untuk tetap mewajibkan turis asing yang sudah divaksin Covid-19 untuk tetap karantina. Mereka melawan tren global tentang vaksinasi.
Diberitakan Nikkei Asia, Minggu (8/8/2021) Jepang mewajibkan turis asing itu karantina selama 14 hari sejak kedatangan. Karantina bisa dilakukan di hotel atau di rumah.
Pembatasan kedatangan asing ke Jepang diatur oleh sejumlah kementerian. Kementerian kesehatan menangani karantina di turis, kemudian kementerian luar negeri sebagai yang mengeluarkan visa, dan Badan Layanan Imigrasi, yang memantau kedatangan dan keberangkatan.
Kewajiban karantina 14 hari bagi turis asing itu diterapkan Jepang pada Maret 2020. Waktu itu sih, khusus buat pelancong dari China dan Korea Selatan yang saat itu menjadi episentrum virus Corona. Kemudian, diperluas kepada semua orang yang memasuki negara itu.
Kini, dengan sebagian warga dunia sudah vaksin Covid-19, kebijakan itu justru berlaku buat semua turis asing dari seluruh negara di dunia.
"Tidak ada preseden untuk memperpendek periode karantina berdasarkan status vaksinasi," kata Kantor Administrasi Stasiun Karantina kementerian.
Namun bukan berarti Jepang tidak membahas kebijakan ini. Para petinggi Jepang akan terus memantau dan mempertimbangkan kebijakan ini. Apalagi, Jepang sedang melakukan pendekatan kepada negara lain untuk penerapan paspor vaksin.
"Pembukaan aplikasi paspor vaksin pada 26 Juli untuk orang yang ingin bepergian ke luar negeri dapat menjadi langkah penting yang mengarah pada pembukaan kembali perjalanan internasional," kata Tomoyuki Yoshida, sekretaris pers kementerian luar negeri.
"Pemerintah harus mempertimbangkan masalah ini sambil mengawasi diskusi di dalam dan luar negeri," kata Tomoyuki.(dth)