Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Operasi Yustisi terkait protokol kesehatan Covid-19 di Padangsidimpuan dirangkai pembagian bendera merah putih kepada pengendara yang melintas. Sebanyak 15 warga diberi sanksi lisan dan tertulis. Kepada yang tidak punya masker setelah diberi sanksi diberikan masker untuk dipakai.
Operasi Yustisi yang digelar Polres Padangsidimpuan bersama TNI dan unsur Forkopimda di Jalan Serma Lian Kosong Padangsidimpuan, Selasa (10/8/2021), berjalan lancar. Namun sedikit berbeda dari hari-hari sebelumnya, tim yustisi membagikan bendera merah putih mini.
"Pembagian bendera merah putih itu dalam rangka menyambut dan memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dan bertujuan untuk memupuk rasa Nasionalisme di tengah masyarakat," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini seusai gelaran Operasi Yustisi.
"Setidaknya ada 15 warga yang ditindak secara lisan dan tertulis. Kita juga membagi-bagikan masker sebanyak 15 pcs kepada warga yang tidak memakai masker itu," katanya.
Upaya memutus mata rantai Covid-19 yang dilakukan petugas di daerah ini berjalan humanis mengendepankan kesadaran warga masyarakat. Masyarakat harus sudah mulai sadar akan bahaya Covid-19 jika menyerang tubuh. Jangan hanya karena lalai dalam terapkan prokes, bisa berujung pada satu hal yang fatal atau berakhir di pemakaman. Untuk itu, Kapolres meminta segenap pihak agar benar-benar menjaga prokes di manapun berada.
"Usahakan rutin memakai masker ketika beraktivitas di ruang publik, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun usai berkegiatan, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas (5M). Mudah-mudahan, ketika masyarakat disiplin patuhi Prokes, diharapkan hal itu dapat meminimalisir penyebaran Covid-19," katanya.