Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, mengungkap motif ibu kandung buang bayi di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatra Utara.
"Usai ditemukan bayi yang dibuang, kami juga berhasil menemukan ibu kandung," sebut Putu saat konferensi pers, Kamis (12/08/2021) di polres setempat.
Putu menjelaskan motif pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut untuk menutupi kehamilan tersangka VP (18), dengan cara membuang bayi hasil hubungan gelapnya ke selokan mengunklakan ember." Tersangka kita kenakan percobaan pembunuhan ancaman 15 tahun," ungkap Putu.
Kapolres yang juga didampingi Kasatreskrim AKP Ramadani dan Kapolsek Bandara Pulau AKP AY Siregar serta Komisioner KPAD Asahan, Awaluddin menjelaskan tersangka melahirkan bayi dengan cara sendiri dan membuang bayi juga sendiri tanpa ada pertolongan orang lain.
Terkait ayah kandung bayi. Kapolres mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan keterlibatan ayah kandung bayi tersebut. Dan terkait bayi, Kapolres akan berkoordinasi dengan KPAD, dinas Perlindungan Anak untuk menentukan siapa yang akan mengasuh.
Sementara itu, Awaluddin mengatakan bahwa ayah kandung bayi tersebut bisa dikenakan perlindungan anak, pasalnya ibu kandung saat hamil masih dikategorikan usai anak anak.