Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Resepsi pernikahan di Prime Plaza Hotel, Kabupaten Deli Serdang, dibubarkan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kecamatan Batangkuis, Sabtu (14/8/2021).Perhelatan acara yang digelar di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis dibubarkan, lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan.
Camat Batangkuis, Avro Wibowo dikonfirmasi, Minggu malam (15/8/2021) mengatakan, pembubaran tersebut setelah menindaklanjuti informasi bahwa adanya acara di lokasi dimaksud.
"Kedua mempelai dari keluarga Michael Pandapotan Sitorus asal Medan dan keluarga Laora Oktaviani br Tambunan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Avro Wibowo.
Avro menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Tim gugus sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
"Begitu juga selaras dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Irgubsu) No.188.54/30/INST/2021 tentang PPKM dan Instruksi Bupati Deliserdang No.440/2697 Tahun 2021 tentang PPKM," sebutnya.
Avro mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Batangkuis, agar tidak menyelenggarakan acara baik resepsi pernikahan maupun sunatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Mari sama-sama mencegah penyebaran virus corona. Tujuannya, untuk kepentingan bersama," pungkasnya.