Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Puluhan karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri yang mengaku korban PHK sepihak, justru merayakan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (17/08/2021) sore.
Di depan kantornya Edy Rahmayadi, Gubernur Sumut itu, mereka yang semuanya dari kaum ibu-ibu itu, melakukan aksi damai. Mereka membentuk barisan memanjang ke samping dan berjarak. Mereka juga membawa spanduk dan bendera merah putih.
Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes mereka atas kebijakan perusahaan, yang menurut mereka telah melakukan PHK sepihak kepada 119 karyawan pada bulan Juli 2021 yang lalu. Pemecatan itu disebut tanpa alasan yang jelas.
Para karyawan mengaku sudah bekerja belasan tahun, bahkan ada yang di atas 20 tahun. Karenanya PHK sepihak menurut mereka, sangat melukai hati dan pikiran, terlebih di situasi serbasulit akibat dampak pandemi covid saat ini.
Salah seorang dari mereka, Rentiana Naibaho, menggambarkan penderitaan 119 karyawan tersebut dengan membacakan puisi sambil diiringi musik. Mereka berharap aksi damai itu mendapat perhatian dari Gubernur Edy Rahmayadi, bahkan oleh Presiden RI.
"Kami sudah puluhan tahun bekerja di PT Sari Tunggal Makmur Mandiri, di-PHK sepihak tanpa perundingan lebih awal," ujar Rentiana, dan mengibaratkan mereka seperti puing-puing sampah yang tak berguna, dibuang begitu saja.
Dan para karyawan mengharapkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersedia menindaklanjuti penderitaan karyawan. "Kami berdiri di depan kantor bapak Gubernur Sumatera Utara ini, agar kiranya titipan aspirasi kami, bapak ditindaklanjuti," ujar Rentiana.
Aksi damai karyawan yang berlangsung tertib tersebut, tidak mendapatkan tanggapan dari Gubernur Edy maupun pejabat Pemprov Sumut. Sebab tidak ada pejabat yang masuk kantor menyusul hari kemerdekaan itu adalah hari libur.
Sebelumnya para karyawan terus memperjuangkan nasibnya sejak di PHK sepihak pada Juli 2021. Aksi protes digelar setiap hari di depan Kantor perusahaan, di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Seorang dari mereka, Lamtiana Sirait, telah mendatangi Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (05/08/2021) yang lalu, untuk mengadukan nasib karyawan korban PHK sepihak kepada gubernur.
Kemudian telah digelar aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Sumut, Jalan Asrama Medan, Senin (09/08/2021). Saat itu mereka membawa spanduk bertuliskan 'Jeritan Air Mata' dan dokumentasi perlawanan mereka selama ini terhadap perusahaan.
Menurut mereka, perusahaan hanya menawarkan uang kompensasi pengabdian sebesar Rp 15 juta per karyawan yang di-PHK. Saat pandemi melanda, perusahaan merubah sistem kerja para karyawan.
"Sebelum Covid-19, gaji kami bulanan, UMK. Setelah Covid-19, perusahaan memberlakukan sistem seminggu kerja, seminggu libur. Kalau seminggu libur tak digaji," ungkap seorang karyawan saat aksi di depan Kantor Disnaker Sumut itu.
Karena itu, mereka mendorong pengusaha agar membuka hati nurani untuk melihat penderitaan karyawan yang di-PHK. Perusahaan harus membayar hak-hak para karyawan yang di-PHK.
"Nasib kami menjadi tidak jelas, sementara kami harus berjuang menafkahi keluarga, padahal hidup sangat sulit saat ini," sebut para karyawan.