Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Sebanyak 489 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan menerima remisi saat peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Kepala Rutan Kelas IIB Humbahas, Revanda Bangun menjelaskan bahwa remisi tersebut adalah sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan.
"Remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan," kata Revanda , saat ditemui medanbisnisdaily.com di Kantor Rutan Kelas IIB Humbahas, Selasa (17/8/2021).
Revanda Bangun menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Dari total 955 orang warga binaan, ada 489 Orang mendapatkan remisi dimana RU I terdapat 459 Org Warga Binaan Pemasyarakan,RU II terdapat 30 Orang dan bebas 12 Orang bebas langsung," katanya.
"Pemberian remisi tersebut secara simbolis diberikan oleh pak Bupati kepada perwakilan warga binaan Rutan Klas IIB Humbang Hasundutan," tambahnya.
Dia berharap, melalui remisi yang diterima tersebut, mempercepat proses kembalinya para warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Rutan kelas IIB.
Upacara pemberian remisi umum 17 Agustus 2021 kepada WBP Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan dipimpin langsung Bupati Dosmar Banjarnahor, Selasa, 17 Agustus 2021.