Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan menahan tersangka korupsi lembu.Pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak lembu senilai Rp 900 juta lebih tahun anggaran 2019. Yakni MS (38) warga Kecamatan Sei Dadap dan NS (38) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan.
"Hari ini tersangka MS yang merupakan rekanan kita tahan. Sedangkan NS dilakukan tahan kota, karena hal kemanusiaan," kata Kastel Kejari Asahan, Josron S Malau usai menahan tersangka, Rabu (18/08/2021) di gedung Kejaksaan setempat.
Kastel menyebutkan kerugian negara atas proyek pengadaan ternak lembu sebesar Rp 615 juta yang merupkan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Pengadaan ternak sapi tidak sesuai kontrak," ucap Josron
Mengenai potensi penetapan tersangka baru, Josron menyebut kasus ini masih tetap berjalan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari kelompok penerima bantuan dan pihak terkait. "Kita sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Jasron.
Sedangkan Kuasa hukum tersangka, Bahren Samosir SH mengatakan pengadaan ternak lembu tersebut dinyatakan sudah sesuai oleh dinas, namun jaksa mengatakan tidak sesuai. "Klien kami jadi bingung. Dengan status yang disangkakan. Padahal banyak uang terlibat. Maka itu kami minta jaksa harus buka kasus ini denga seluas-luasnya," ungkap Bahren.
Hal senada juga dikatakan, rekan rekan tersangka bahwa MS tidak melakukan hal yang dituduhkan. Mereka menilai kasus ini sangat dipaksakan. "Ini zolim yang dilakukan terhadap kawan kami," sebut Taufik Hidayat saat mendatangi gedung kejaksaan setempat.