Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pandemi COVID-19 membuat kondisi keuangan masyarakat tercekik. Hal itu dimanfaatkan oleh fintech peer to peer lending alias pinjaman online yang tidak berizin (pinjol ilegal).
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat sejak 2018 hingga Juli 2021 sudah ada 3.365 pinjol ilegal yang telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal itu.
Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini.
"Pandemi memberikan dampak banyak orang kehilangan mata pencaharian. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah," kata Wimboh dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).
Wimboh menjelaskan pinjol ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar. Tak jarang, proses penagihan juga sangat meresahkan mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
"Cara menagih kurang dapat empati masyarakat dengan mengintimidasi dan sebagainya," tuturnya.
Wimboh mengingatkan bahwa hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp 221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp 23,4 triliun Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp 23,4 triliun," imbuhnya.
Berikut pernyataan bersama yang ditandatangani untuk pemberantasan pinjol ilegal:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon selular untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
4. Melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran non bank, agregator dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjol ilegal dan wajib mematuhi prinsip nasabah sesuai peraturan UUD.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai masing-masing kementerian/lembaga dan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing kementerian/lembaga.
2. Melakukan kerja sama Internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.(dtf)