Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hasil pemantauan dan survei yang dilakukan terhadap penyedia layanan tes Covid-19 di rumah sakit dan klinik di Kota Medan maupun di Sumatra Utara (Sumut), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah turun. Namun, masih ada harga swab PCR di atas HET Rp 525.000.
Seperti diketahui, HET swab PCR yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp 495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 525.000 diluar di wilayah tersebut.
Kepala KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Ridho Pamungkas, mengatakan, untuk penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan dari KPPU. "Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan," katanya, Rabu (25/8/2021).
Ridho mengatakan, pihaknya juga akan mencari tahu apakah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes keluar. Karena harga Rp 525.000 hasil keluar 1 x 24 jam dan hasil keluar 4 jam harga dibanderol mencapai Rp 1 juta.
Terkait dengan kecepatan keluarnya hasil Swab PCR itu, kata Ridho, merupakan pelayanan ekstra. Tapi, menurutnya harganya harus sesuai dengan HET dan tidak boleh menetapkan harga sendiri. "Penyedia layanan ini (harga di atas HET-red) akan kita panggil dalam waktu dekat. KPPU mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," kata Ridho.
Dalam penyediaan layanan swab PCR, diakui Ridho, memang ada bisnis. Apalagi, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang ditetapkan oleh Pemerintah. Begitupun, Ridho menegaskan, penyedia layanan jangan memainkan harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih.
Ridho tidak mempermasalahkan soal 'perang harga' murah atau promo diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang. Selama tidak merugikan masyarakat tidak jadi masalah. "Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah dengan harga swab PCR diberikan maskapai penerbangan. Apalagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh," kata Ridho.
Selain itu, Ridho mengungkapkan pihak KPPU bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di Sumut. Untuk obat Covid-19, mekanismenya diperuntukkan bagi yang kondisinya kritis di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus memakai resep dokter dan permintaan.
"Untuk obat Cobid-19, harga dijual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk saat ini, aman," kata Ridho.