Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gugatan cerai Dita Fakhrana terhadap suaminya, Ilham Prawira, dibatalkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal itu karena alamat Ilham di dalam gugatan tak jelas.
Namun sebelumnya rumah tangga Dita dikatakan sempat ada pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Terjadinya pertengkaran dan perselisihan terus-menerus. Dengan alasan tersebut diajukan gugatan," kata Taslimah di kantornya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Begitu juga saat disinggung soal tuntutan apalagi yang diminta Dita Fakhrana ke suaminya, Taslimah menyebut penggugat cuma minta cerai.
"Tidak ada. Hanya perceraian. Tidak ada identitas anak yang ditemukan, tidak ada anak. Masih statusnya suami istri sah. Karena belum ada putusan pengadilan yang mengesahkannya," katanya.
Di sisi lain, untuk alamat yang tidak jelas itu, Taslimah mengatakan bahwa sebetulnya harus jelas, jika hendak dicantumkan di dalam gugatan Dita. Taslimah juga menyebut petugas pengadilan juga telah mendatangi alamat itu.
"Tapi tadi, maka harus berhati-hati dengan alamat. Kalau orang tidak bertempat tinggal di situ tidak tepat atau tidak beralasan. Sudah memanggil penggugat lewat kuasa hukumnya. Tapi tergugat itu alamatnya ya dengan alasan tersebut. Ternyata ketika petugas kami datang ke alamat tersebut, tidak ditemukan adanya tergugat," bebernya.
"Yang jelas, petugas kami datang ke sana untuk memanggil tergugat ternyata tidak ditemukan di alamat yang diajukan tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, pihak Pengadilan Agama juga sudah memberi tahu kepada pengacara Dita soal penolakan gugatan cerai.
"Tentu pemberitahuan isi putusan sudah disampaikan dong ke pihak kuasa hukum. Entar pihak kuasa hukum yang memberi tahu ke pihak prinsipal," pungkasnya. dtc