Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak mempermasalahkan layanan yang diberikan maskapai Lion Air Group quntuk tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR) yang jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Lion Air Group bersama dengan PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) memberikan layanan swab PCR hanya Rp 285.000 dan antigen Rp 35.000.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan harga swab PCR sebesar Rp 495.000 untuk di Jawa-Bali dan Rp 525.000 diluar wilayah tersebut. Sedangkan HET Rapid Antigen untuk Pulau Jawa Rp 250.000 dan harga tertinggi di luar Pulau Jawa tidak boleh lebih dari Rp 275.000.
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan jika ada keuntungan berlebih. "Tapi kalau kami memandang layanan swab PCR yang diberikan maskapai Lion Air Group tidak ada masalah," katanya, Senin (30/8/2021).
Ridho mengatakan, perang harga murah atau promo yang diberikan maskapai penerbangan untuk swab PCR bagi calon penumpang, memang tidak masalah selama tidak merugikan masyarakat. Apalagi jika promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat.
Begitupun, Lion Air Group tetap diingatkan KPPU agar harga murah swab PCR dan Antigen jangan sampai menyingkirkan pesaing sesama perusahaan maskapai penerbang dalam menjalani bisnisnya. Karena hal itu melanggar aturan.
Swab PCR dan antigen memang menjadi bisnis karena tes tersebut bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tapi, menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, yang ditetapkan oleh Pemerintah. Karena itu,penyedia layanan diingatkan untuk tidak mempermainkan harga dan memanfaatkan kondisi saat ini untuk mencari keuntungan berlebih.