Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi yang
mendengar usulan fraksi PKS tentang pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah disuarakan sejak Desember 2020 lalu. Ini bentuk respons Gubsu Edy terhadap PKS sebagai partai pengusung Gubsu Edy Rahmayadi bersama Wagubsu Musa Rajeksah.
“Bahwa, PKS sebagai partai pengusung harus kritis kepada Gubsu, agar mau mendengar masukan-masukan dari masyarakat di bawah,” kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Hendro Susanto, Selasa (31/8/2021).
Untuk itu, kata Hendro, PKS selalu berupaya agar Gubsu on the track dalam semangat mewujudkan visi, misi dan lima prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2018-2023. Fraksi PKS DPRD Sumut juga terus berupaya keras agar PTM ini berjalan sesuai dengan SKB 4 menteri yang berisikan 6 poin.
Fraksi PKS meminta kepada Gubsu untuk melaksakan rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Sumut, untuk memastikan kesiapan PTM tersebut. Fraksi PKS juga meminta agar masyarakat khususnya para orang tua jangan euforia berlebih, tetap patuhi 5M dan vaksin bagi yang belum.
Kepada anak-anak yang usia minimal 12 tahun, ketersediaan vaksin masih kurang, ini kendala kita di Sumatera Utara. Harusnya Gubsu berkomunikasi secara intensif dengan pemerintah pusat agar ditambah kuota vaksin bagi anak-anak, kata Hendro. Fraksi PKS DPRD Sumut siap menerima masukan dari masyarakat khususnya emak-emak (kaum ibu) terkait pelaksanaan PTM tersebut nantinya.
“PKS mengajak semua pihak agar mengawasi jalannya pelaksanaan PTM dengan seksama dan kritis,” kata wakil rakyat Dapil Sumut XII (Binjai-Langkat) ini.
Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi
mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di Sumut dengan kapasitas maksimal 50%.
Adapun PTM terbatas mulai dari pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Namun kepala sekolah, guru dan kepala sekolah telah divaksin covid-19. Dan soal PTM terbatas itu, telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. PTM terbatas itu berlaku mulai 1 September 2021.
Namun kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19. Dari kondisi itu, untuk Sumut saat ini yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah 30 kabupaten/kota, kecuali Medan, Pematangsiantar dan Toba.
Adapun Medan dan Siantar hingga kondisi 30 Agustus 2021 masih berstatus PPKM Level 4, sedangkan Toba walaupun berstatus level 3, namun masuk dalam zona merah covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Pendidikan Sumut, Prof Syaifuddin, bersama Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, kepada wartawan usai rapat PTM bersama bupati/wali kota secara virtual, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (30/08/2021). Dan soal diizinkannya PTM terbatas tersebut, telah disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, kepada bupati/wali kota dalam rapat PTM itu.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi corona virus disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Syaifuddin.