Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Menyikapi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, maka Pemerintah Kabupaten Samosir mengeluarkan instruksi Bupati Samosir Nomor 6 Tahun 2021 dan berlaku per hari ini, 1 September 2021.
Adapun instruksi itu yakni, pelaksaaan pembelajaran melalui tatap muka secara terbatas yakni dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Lalu, kegiatan beribadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas 25%.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Samosir juga mengeluarkan perpanjangan PPKM Level 3 sesuai dengan Instruksi Bupati No 5 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 24 Agustus 2021 lalu.
Dalam instruksi itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom juga telah menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan area publik fasilitas umum, atau tempat wisata dapat diijinkan beroperasi dengan kapasitas kunjungan 50 persen dan menerapkan Protokol Kesehatan yang sangat ketat. Namun, untuk semua hiburan malam diperintahkan ditutup.
Sementara itu, untuk acara pernikahan hanya diperbolehkan pemberkatan di rumah ibadah dan akad nikah di kantor urusan agama. Untuk acara adat kematian hanya diperbolehkan paling lama tiga hari dengan kapasitas hanya 50%, tidak dibenarkan menggunakan musik atau gondang karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon dihadapan wartawan kemarin, Selasa (31/8/2021) malam menyampaikan, bagi para pengunjung yang melengkapi syarat perjalanan bisa berkunjung ke objek wisata, namun bagi yang tidak dipersilahkan kembali ke tempat asal.
Syarat kunjungan diakuinya seperti, vaksin dan test Swap Antigen yang bisa memasuki Kabupaten Samosir dan bisa masuk ke objek wisata. "Boleh saja berkunjung asal, asal melengkapinya," kata Josua.
Sebelumnya, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang menyatakan, objek wisata yang ditutup di Samosir hanya apabila menimbulkan lonjakan penyebaran Covid 19 seperti halnya objek wisata Sibea Bea yang jumlah kunjungannya sangat tinggi.
"Objek wisata si Bea Bea kami tutup, sebab berdasarkan laporan gugus tugas, pengunjung disana sangat tinggi dan takutnya penyebaran Covid 19," kata Martua kepada Medanbisnisdaily, Kamis(12/8/2021) lalu di kantor Bupati Samosir didampingi Staf Khusus yang juga mantan bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Ia menegaskan untuk objek wisata di Samosir bisa tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan melakukan pembatasan jumlah kunjungan di objek wisata.
"Untuk objek wisata bisa tetap dibuka, apalagi kita daerah pariwisata, jika sudah memenuhi syarat kunjungan seperti, sudah vaksin, ya boleh objek wisata bisa tetap buka, tapi sekali lagi harus dibatasi, misalnya daya tampung 1000 pengunjung, dibatasi hanya 250 orang saja," tambah Martua.