Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kinerja Kapolres Asahan yang berhasil menangkap seorang warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut) penyimpan 1 goni narkotika jenis sabu, menuai pujian masyarakat. Salah satunya dari salah seorang tokoh muda Sumut, Ilham Fauji Munthe.
"Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang gesit dalam memberantas narkoba di Kabupaten Asahan. Dia membuktikan komitmennya yang mengatakan tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekad akan disikat. Ucapan itu membuat kami percaya akan kinerja Kapolres yang hari ini belum sampai 2 bulan menjabat sebagai Kapolres di Kabupaten Asahan. Namun Kapolres sudah memiliki segudang prestasi sudah ditorehkan," kata Ilham yang juga Ketua PC HIMMAH Kota Medan Periode 2018-2020 ini, Jumat (3/9/2021)
Prestasi lain Kapolres, kata Ilham, belum lama ini beliau berhasil menggerebek 17 orang yang sedang asyik dugem. Dari 17 orang itu, 14 orang di antaranya positif narkoba termasuk 5 anggota DPRD Labura ikut terjaring razia di salah satu hotel di Asahan. Selain itu pada, 27 Juli 2021 lalu, timnya menangkap pengedar sabu berinisial ZEH (42). Kemudian 13 Agustus 2021 menangkap pengedar sabu berinisial PAI (36). Lalu 18 Agustus 2021 menangkap pengedar sabu berinisial IR (36) dan 22 Agustus menangkap 2 tersangka pengedar sabu berinisial SA (36) dan SB (26).
"Pada kasus lain, Kapolres Putu Yudha juga bekerja cepat dalam pengungkapan kasus pembuangan bayi yang terjadi pada 11 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Dusun II Desa Perkebunan Aek Tarum, Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. Bahkan kurang dari 24 jam Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku berinisal "VP", 18 tahun yang merupakan ibu kandung dari anak bayi sendiri. Selain itu ia juga memberantas kasus judi tembak burung, judi tembak ikan dan judi togel di Kabupaten Asahan. Kapolresnya top patut diberi jempol," tutup Ilham.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara yang penyimpan 1 goni narkotika jenis sabu. Barang haram yang disita dari kediaman tersangka berinisial NT (39) sebanyak 28.003,32 gram yang dikemas dalam 27 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang.
"Penangkapan tersangka dan penemuan narkotika tersebut dibantu Direktorat Narkoba Poldasu,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers, Jumat (03/09/2021), di halaman Polres setempat.
Putu yang didampingi Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap, Dandim 0208, Letkol Inf Sri Marantika Beruh, Kepala BNNK, Rohim Marthin Gultom, Kepala Kesbangpol Harry Naldo Tambunan, pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri menjelasakan, barang haram tersebut diamankan dari rumah tersangka di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Jumat (27/8/2021). Saat itu tersangka tidak ada di tempat.
“Kemudian tim terus mengejar keberadaan tersangka dan akhirnya kita tangkap dalam 1X24 jam di Jalan Ir H Juanda, Kisaran, Sabtu (28/8/2021). Bahkan rencananya, tersangka mau melarikan diri ke luar daerah,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dari Malaysia. Tersangka hanya bertugas sebagai penyimpan atas suruhan 2 orang yang saat ini masih daftar pencari orang (DPO). Awalnya, barang haram tersebut berjumlah 69 paket. Dan dibagi 3 goni, yang sebagianj telah berhasil diedarkan DPO.
“Tersangka kita terapkan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati,” ucap Putu, sembari mengajak masyarakat bersama-sama menekan peredaran narkoba di Asahan dan diharapkan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi terkait peredaran gekap narkoba.