Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyentil kinerja pemerintah daerah (Pemda) yang dianggap belum fokus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal itu terlihat dari banyaknya program yang digagas hingga mencapai 29.623 di 2021.
Sri Mulyani mengatakan program yang terlalu banyak itu membuat APBD dibagi-bagi sedemikian kecil tanpa ada hasil yang signifikan.
"Jenis program di daerah itu bisa mencapai jumlahnya 29.623. Kalau program dipecah jadi kegiatan menjadi 263.135. Kita bisa bayangkan ini yang disebut diecer-ecer itu seperti ini, pokoknya kecil-kecil semuanya dapat tapi tidak memperhatikan apakah pengeluaran itu akhirnya menghasilkan output dan outcome," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).
Meski banyak program, pola belanja APBD disebut hanya tertumpu di triwulan IV hingga mengakibatkan banyak dana mengendap di bank (idle cash). Per Juli 2021, Sri Mulyani menyebut dana Pemda yang menganggur di bank sebanyak Rp 173,73 triliun.
"Pola belanja APBD yang masih business as usual dan tertumpu di triwulan keempat mendorong terjadinya idle cash di daerah. Pada Juli 2021 ada Rp 173,73 triliun dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan," ujarnya.
"Harusnya kita harapkan langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Situasi ini betul-betul menjadi salah satu yang menjadi concern bersama," tambahnya.
Meski pemerintah pusat sudah melakukan desentralisasi fiskal alias otonomi daerah sejak 2004, tata kelola penyelenggaraan keuangan Pemda dianggap belum optimal. Padahal tujuan diberlakukannya itu karena Pemda dipikir mampu melihat lebih dekat isu sosial di daerahnya masing-masing.
Pemberian desentralisasi fiskal ditujukan untuk memberikan sumber-sumber pendanaan sebagai aspek input kepada daerah agar bisa dikelola secara efisien, adil, selaras, dengan memperhatikan keuangan negara untuk mencapai tujuan bernegara tersebut.
Dikarenakan hasilnya belum optimal, pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD).(dtf)