Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Agenda pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Humbahas atas Rancangan Perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran (TA) 2021 P-APBD menemui jalan buntu. Pembahasan anggaran itupun akhirnya berujung pada tindakan anarkis terhadap pimpinan rapat Ramses Lumbangaol.
Setelah dibuka skors oleh pimpinan rapat, Ramses Lumbangaol, anggota DPRD dari Partai Golkar melakukan tindakan anarkis dengan menyiram wajah pimpinan rapat. Atas kejadian itu, Pimpinan DPRD Humbahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung melakukan temu pers atas kejadian tersebut.
"Seperti yang kita saksikan bersama bahwa proses pengambilan keputusan atas KUA PPAS sudah kita laksanakan melalui rapat pimpinan oleh Banmus DPRD, disepakati untuk menjadwal seluruh tahapan yang telah dalam rangkaian menetapkan nota kesepakatan KUA PPAS P APBD 2021," kata , Ramses Lumbangaol kepada wartawan usai terjadi kisruh dalam rapat, Senin (20/9/2021) di Gedung DPRD Humbahas.
Dalam temu pers tersebut, Ketua TAPD Humbahas, Tonni Sihombing, menyebutkan, tentang kisruh itu perlu disikapi oleh masyarakat Humbahas.
"Kami Pemkab Humbahas, telah semaksimal mungkin memberikan kewajiban sebagai eksekutif dengan harapan P-APBD 2021 ini bisa terlasana dengan adanya kesepakatan bersama atas KUA PPAS dan P-APBD," kata Tonni.
Menyikapi perbedaan pendapat dalam agenda rapat itu, menurutnya, adalah sebuah dinamika dalam politik.
"Kita mulai dari penyampaian rancangan KUA PPAS dan dilanjut dengan rapat pembahasan, kami sudah ikuti walaupun ada dinamika. Kami merasakan itu hal yang biasa dalam politik. Namun kejadin tadi, kami tidak punya penjelasan dengan itu," ujarnya.
Untuk mencari mufakat dengan hasil keputusan bersama, ia mengaku mendapat tindakan anarkis.
"Jalan agenda rapat sudah kita laksanakan, namun di sana tidak ada keputusan, hanya berkutat pada aturan yang berlaku, padahal sudah kita jelaskan. Namun malah mendapatkan tindakan anarkis dengan mendapat perlakuan yang kurang pantas dan tidak terpuji," ucapnya.
Sebelum terjadinya tindakan aksi anarkis, setelah batal mengambil keputusan bersama, atas aturan dan prosedur Tatib rapat DPRD Humbahas tidak menemukan hasil kesepakatan.
"Oleh anggota Banmus Humbahas bahwa pembahasan dimaksud, sejak dibuka rapat oleh pimpinan rapat masih berkutat pada aturan Tatib, dimana anggota Banmus minta supaya dilakukan voting dengan maksud apakah dibahas. Padahal menjalankan voting agar dibahas tidak sesuai dengan Tatib," kata Anggota Banmus DPRD Humbahas, Jamanat Sihite.
Politikus partai banteng itu memjelaskan dalam rapat sifatnya terbuka untuk umum, bahwa ketentuan Tatib tadi untuk pengambilan keputusan bersama dengan voting merupakan hak setiap anggota DPRD diatur dalam Tatib.
"Agar memenuhi syarat dan ketentuan aturan Tatib, seharusnya tidak ada aturan voting dilakukan dalam pembahasan. Namun hak untuk menggunakan voting oleh setiap anggota dewan itu tepatnya setelah ada keputusan dan pada saat Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama," ucapnya.
Meskipun demikian, beberapa Anggota DPRD Humbahas bersikukuh agar tetap dilanjutkan agenda rapat bersama untuk pembahasan P-APBD 2021 demi kepentingan konstituen dan masyarakat Humbahas.