Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Personel Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial IHS alias Ibnu (24) yang melakukan aksi di rumah korbannya, Dinda Lestari Br Saragih, di Jalan Persatuan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara pada Minggu (29/8/2021).
Pelaku yang kabur usai mencuri 1 unit handphone dan cincin emas serta mengancam akan membunuh korbannya ini ditangkap personil Polsek Padang Hilir di Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) setelah korban membuat Laporan Polisi No.LP/B/21/VIII/2021/SPKT/ Polsek Padang Hilir/Polres Tebingtinggi/ Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Agustus 2021.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/9/2021), membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian berawal saat korban Dinda pada hari Minggu (29/8/2021) sekira pukul 03.30 WIB terbangun dari tidur melihat lampu kamar tidurnya telah mati dan korban melihat lemari pakaian miliknya telah terbuka, tiba tiba korban terkejut saat melihat seorang yang tidak dikenal menutup wajahnya dengan kain sarung tepat didepannya, lalu pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke wajah korban dan menyuruhnya untuk diam seraya mengancam akan membunuh jika berteriak, selanjutnya pelaku langsung menutup mulut korban dengan kain dan mengambil barang korban berupa cincin emas yang dipakai korban dan hp merk Oppo A5 2020 warna hitam lalu pelaku kabur.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Desa Perkebunan Perlabian di Kabupaten Labusel, kemudian dilakukan penangkapan oleh personil Polsek Padang Hilir dengan mendatangi tempat keberadaan pelaku," urai Kasi Humas Polres Tebingtinggi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, "Pelaku berhasil masuk ke rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela depan dengan obeng, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku mengambil kunci yang tergantung kemudian langsung membuka pintu dan masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban," jelasnya.
Setelah mengambil handphone dari atas tempat tidur saat korban tertidur, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk menyimpan hasil curiannya, lalu pelaku kembali ke rumah korbannya untuk mengambil kotak hp yang tertinggal, di saat itulah korban memergoki aksinya, dibawah ancaman bunuh, lalu pelaku meminta korban melepas cincin emas dari tangan korban dan setelah mendapatkan barang curiannya pelaku pun kabur.
"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang dapat disita berupa handphone merk Oppo A5 2020 warna hitam, dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000." tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.