Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Seorang ayah berinisial Yus (38), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, saat ini mendekam di sel tahanan Polres Langkat. Dengan wajah penuh luka memar/babak belur, Yus dihakimi warga akibat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Ia diantar oleh warga ke Polsek Kuala, Rabu (6/10/2021), selanjutnya dievakuasi ke Mapolres Langkat.
Paur Subag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno bersama Kanit PPA Satres Krim Pokres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang, beserta anggota opsnal menangkap pelaku, Rabu (6/10/2021), dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada September 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kuala.
Melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (8/10/2021), Joko Sumpeno menyampaikan, SH (38) ibu kandung korban membuat Laporan Polisi, Nomor : LP/B/613 /X/2021/SPKT/ POLRES LANGKAT/POLDA Sumatera Utara, tanggal 5 Oktober 2021.
Kronoligis kejadian pada tahun 2018 korban sudah tamat SD. Memasuki sekolah SMP sampai dengan September 2021, korban disetubuhi oleh ayah kandung korban.
"Rabu 6 Oktober 2021, pelaku diserahkan oleh warga di Polsek Kuala. Kemudian Kanit PPA Ipda Sihar MT Sihotang, beserta anggota berangkat ke Polsek Kuala. Kemudian atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, Kanit PPA melakukan penangkapan," tulis Joko Sumpeno.