Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, bercerita soal istilah yang digunakan AKP Stepanus Robin Pattuju untuk penyidik yang menangani kasusnya. Syahrial mengatakan Robin menyebut tim penyidik KPK yang menangani kasusnya sebagai 'Tim Taliban'
Hal itu disampaikan Syahrial ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap eks penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10/2021). Syahrial, yang hadir secara virtual, mengatakan inisial penyidik 'Taliban' itu diketahui atas informasi dari AKP Robin.
Awalnya, jaksa KPK menyinggung BAP Syahrial mengenai komunikasi dengan Robin yang membicarakan penyelidikan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai. Syahrial mengaku tidak tahu soal komunikasi yang dimaksud jaksa.
"Tapi pernah sampaikan inisial penyidik kasus saksi? Atau istilah penyidik pernah disampaikan oleh terdakwa Robin?" tanya jaksa KPK.
Syahrial kemudian menjawab. Dia menyebut Robin menggunakan istilah 'Tim Taliban' terhadap para penyidik yang mengusut kasusnya. Syahrial mengaku tidak tahu siapa yang disebut Robin 'Tim Taliban' itu.
"Di kasus saya, saat itu disebutkan Taliban pak, 'Taliban ini'," ujar Syahrial menirukan ucapan Robin saat itu.
"Yang tangani Tim Taliban? Diterangkan nggak sama terdakwa (Robin) siapa?" cecar jaksa.
Syahrial mengaku hanya diberitahu 'Tim Taliban' saja. Robin, kata Syahrial, juga mengatakan tim tersebut sulit 'dikondisikan'.
"Dibilangnya 'Taliban -ah', 'Sulit ini masuknya'. Iya (penyidiknya) orang-orang 'Taliban'," kata Syahrial menirukan ucapan Robin kala itu.
Syahrial mengaku tidak tahu nama penyidik yang menangani kasusnya saat itu.
"Saya namanya nggak tahu pak nama siapa 'Taliban'," kata Syahrial.
Sebagai informasi, kasus ini awalnya disebut ditangani oleh mantan penyidik KPK Yudi Harahap yang diberhentikan akibat gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama sejumlah penyidik lain yang juga disingkirkan melalui TWK. Para mantan penyidik itu antara lain Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Ambarita Damanik.
Merekalah yang disebut mengusut kasus tersebut. Dari situlah, menurut Yudi, kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju hingga jeratan ke Azis Syamsuddin terbongkar, bahkan hingga perihal urusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK itu diduga menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Syahrial hingga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Syahrial sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana di kasus suap AKP Robin. Syahrial juga merupakan tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.(dtc)