Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mulai 18 Oktober 2021pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum di 8 kawasan Kota Medan tidak lagi menggunakan uang tunai. Sistem pembayaran dialihkan menjadi cashless atau nontunai.
Sistem bagi hasil digunakan untuk pendapatan dari retribusi parkir, dengan persentase 40% masuk ke kas daerah dan 60% untuk pihak ketiga di ruas jalan kelas I. Sedangkan untuk ruas jalan kelas II, pembagiannya 35% masuk ke kas daerah dan 65% untuk pihak swasta.
Masyarakat yang menggunakan jasa parkir tepi jalan umum harus menggunakan uang digital, baik itu melalui aplikasi Qris dan sejenisnya atau menggunakan kartu e-toll.
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, menjelaskan, untuk pengelolaan parkir dengan sistem uang digital ini bekerjasama dengan pihak ketiga yakni PT Logika Garis Elektronik.
"Mereka dianggap layak karena memiliki alat yang mumpuni dan bisa diakses oleh semua bank dan aplikasi uang digital. Ke depan siapapun bisa mengelola parkir dengan uang digital ini bisa. Baik itu perorangan maupun perusahaan. Dengan catatan memiliki aplikasi yang maksimal," ujar Iswar, Rabu (13/10/2021).
Untuk tarif parkir yang digunakan, kata Iswar, tetap seperti yang ada tertuang di peraturan daerah yakni roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 3.000 untuk ruas jalan Kelas I. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000.
Dalam kesempatan itu dirinya juga menuturkan, untuk juru parkir yang bertugas di lapangan diharapkan dari petugas yang ada saat ini. Dengan catatan memenuhi kriteria. Sedangkan bagi kendaraan yang hilang tidak harus diganti oleh pengelola parkir. Alasannya, karena bukan penitipan kendaraan.
BACA JUGA: Kelola Parkir di 8 Kawasan, PT LGE Setor Rp 8,4 Juta/Hari ke Pemko Medan
Sementara itu, Dirut PT Logika Garis Teknologi, Sahala Nainggolan mengungkapkan, program ini merupakan pertama di Indonesia. Pihaknya sudah melakukan pelatihan terhadap juru parkir. Terutama dalam penggunaan alat.
"Pendapat ini bisa dilihat siapapun nantinya setiap hari. Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa ter sosialisasikan dengan baik. Sehingga daerah lain bisa mengikutinya," ucapnya
Berikut daftar nama jalan di 8 kawasan yang akan memberlakukan parkir nontunai mulai 18 Oktober 2021