Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Seorang pria di Simeulue, Aceh, Y, divonis 200 bulan penjara karena terbukti memperkosa anak kandungnya berusia 15 tahun. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip detikcom dari situs Mahkamah Agung, Jumat (15/10/2021), sidang digelar di Mahkamah Syar'iyah (MS) Sinabang Aceh, Kamis (14/10). Duduk sebagai hakim dalam perkara itu adalah Muzakir sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Musad Al Haris Pulungan dan Hanif Rabbani.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," putus hakim.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut hakim.
Sebelumnya, Y (41) ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak kandung berulang kali. Tersangka sempat mengancam korban saat melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Tersangka berulang kali menyetubuhi anak kandungnya sejak Februari lalu dan terakhir dilakukan Selasa 18 Mei," kata KBO Reskrim Polres Simeulue Ipda Jumadil Firdaus kepada wartawan, Senin (24/5).
Aksi dugaan pemerkosaan kali terakhir disebut terjadi saat korban berusia 15 tahun sedang tidur di kamarnya. Tersangka tiba-tiba masuk dan meraba tubuh korban.
Korban sempat melawan hingga pakaiannya koyak. Tersangka disebut mengancam korban lalu memperkosa. Usai kejadian, korban bersama dua temannya membuat laporan ke Polres Simeulue, Jumat (21/5).
Polisi turun tangan melakukan penyelidikan. Tak berapa lama, tersangka Y diciduk tim Elang Resmob Polres Simeulue bersama dengan unit PPA tanpa perlawanan.(dtc)