Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rencana pembangunan SPBU oleh PT Shell Indonesia di Jalan Wahidin, Medan tetap ditolak warga setempat. Mediasi antara warga dengan PT Shell yang berlangsung, Minggu (17/10/2021), menemui jalan buntu. Pasalnya, 50-an warga yang hadir tetap menolak SPBU dibangun di daerah mereka
Terkait polemik pembangunan SPBU Wahidin dan tidak adanya hasil yang dicapai dalam mediasi tersebut, PT Shell Indonesia menyampaikan tanggapannya. Lewat surat yang dikirim ke redaksi medanbisnisdaily.com, Senin (18/10/2021), Shell menyatakan menghargai kesempatan yang diberikan untuk menghadirkan produk dan layanan mereka di Medan melalui jaringan SPBU.
Menurut Shell, dimanapun mereka beroperasi selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk warga di sekitar kegiatan usaha mereka.
"Sehubungan dengan pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Medan, dapat kami sampaikan bahwa kami telah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan terkait konstruksi lainnya dari institusi yang berwenang. Untuk pembangunan ini, kami juga telah memberikan penjelasan baik secara verbal maupun tertulis kepada warga, dan atas permintaan warga. Kami kembali menyelenggarakan sesi sosialisasi yang ketiga pada hari Minggu, 17 Oktober 2021. Dalam forum ini, kami menjelaskan kembali mengenai IMB, keselamatan dan keamanan, serta peralatan dan fasilitas yang akan digunakan dalam pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Medan," kata Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea dalam suratnya itu.
Kata Susi, untuk menampung masukan warga, mereka menyediakan formulir untuk pelaporan (Community Feedback Form) di lokasi SPBU sebagai bentuk transparansi dan aksesibilitas apabila warga memiliki masukan mengenai pekerjaan konstruksi di SPBU kami. Berdasarkan formulir yang mereka terima tanggal 27 September 2021, warga melaporkan adanya getaran dari pekerjaan pemasangan tiang pancang awal.
"Kami telah menjelaskan kepada warga bahwa spesifikasi peralatan untuk pekerjaan tiang pancang kami telah mendapatkan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan kegiatan bisnis kami, serta memastikan bahwa seluruh proses dilakukan dalam koridor kepatuhan terhadap peraturan," papar Susi.
BACA JUGA: Polemik SPBU Wahidin, Mediasi Warga dan PT Shell Temui Jalan Buntu
Sebelunya, perwakilan warga, William, menilai tidak ada iktikad baik dari PT Shell. Sebab, usai rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan beberapa waktu lalu, pihak PT Shell terkesan acuh. Bahkan sempat melanjutkan pembangunan. Padahal kesepakatan rapat waktu itu, kata dia, pembangunan akan dilanjutkan setelah ada kesepakatan dengan warga.
Dia bercerita bahwa saat PT Shell sempat melakukan pengecoran tiang pancang. "Kondisi itu mengakibatkan rumah para warga retak dindingnya," katanya.
Menurut dia, pertemuan dengan pihak Shell tadi bukanlah mediasi. Sebab, pihak PT Shell malah menjelaskan jenis peralatan apa saja yang mereka gunakan untuk membangun SPBU tersebut.
"Tentu saja kami menolak. Tadi tidak ada titik temu, dan yang mereka lakukan itu bukan mediasi, bukan seperti yang diminta saat RDP di DPRD. Mereka menjelaskan peralatan, dan itu bukan mediasi," katanya.