Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Penemuan bayi berjenis kelamin perempuan oleh warga Dusun IV, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara kini menjadi polemik. Banyak warga yang ingin menjadi orang tua asuh dari bayi yang kini dirawat di RSUD Sidikalang, dan masih dalam penyidikan Polres Dairi.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Dairi, Parulian Sihombing mengatakan, sebagaimana arahan Bupati Eddy Keleng Ate Berutu. Pemkab Dairi akan memberikan rehabilitasi sosial, yakni jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Hal ini, kata Parulian, sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu yang merupakan perwujudan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
"Terkait hak asuh anak, sebagaimana juga tercantum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak pasal 39-41 tentang pengangkatan anak. Bahwa pemberian hak asuh anak harus melalui keputusan pengadilan," kata Parulian kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).0
Menurutnya, dalam proses pengangkatan anak tidaklah gampang, tentu banyak proses yang harus dipenuhi sebagaimana juga banyak peraturan yang mengaturnya.
Selain peraturan tersebut, di atas ada peraturan lain seperti, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos 110 / HUK/2009 Persyaratan Pengangkatan anak, Permensos 03 /2018 tentang Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak serta Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Nomor 02/ 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.
"Jadi, setelah adanya penetapan anak terlantar dari pengadilan, Dinas Sosial Kabupaten Dairi akan membuka pengumuman terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memberitahukan kepada masyarakat perihal pengangkatan bayi/pengajuan untuk Calon Orang Tua Angkat (COTA) 3 kali selama 10 hari," terang Parulian.
Diberitakan sebelumnya penemuan bayi berjenis kelamaan perempuan dalam kardus yang sempat membuat heboh warga Dusun IV, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021) malam jam 19.45 WIB.
Pertama kali ditemukan, Jusler Lumbangaol di atas drum plastik warna biru di teras rumahnya di Jalan Persada. Temuan bayi itu pun diberitahukannya ke warga sekitar. Karena tidak ada warga yang merasa memiliki bayi itu, selanjutnya diberitahukan ke pemerintah desa dan Polres Dairi.
Oleh pihak pemerintah desa dan kepolisian Polres Dairi, bayi yang belum diketahui siapa ibunya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Sidikalang untuk di cek kesehatannya.