| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputa Nasution mengajak masyarakat untuk merubah perilaku tentang membuang sampah. Tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Ajakan ini disampaikan Mulia saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No 6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Eka Dame, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Kota Johor, Sabtu (23/10/2021).
"Dampak perilaku buang sampah sembarang bukan hanya bencana tapi penyakit," pesan Mulia.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp1,7 miliar/perkelurahan.
Menurut dia, anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan masalah sampah.
"Dana kelurahan bisa untuk pengadaan tong sampah. Ini perlu untuk memudahkan masyarakat. Bisa juga dana kelurahan untuk perbaikan drainase lingkungan, jadi masalah banjir dan sampah bisa teratasi," tururnya.
Yamin, mewakili Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Medan, mengatakan, di Perda 6/2015 ada mengatur tentang sanksi pidana kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.
Namun, sampai hari ini, menerapkan sanksi pidana kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang belum pernah dilakukan.
Menurut dia, menjatuhkan sanksi pidana merupakan alternatif terakhir. Di mana, saat ini pihaknya masih fokus kepada sosialisasi.
"Ini tujuan kita sosialisasi Perda pengelolaan sampah untuk merubah perilaku masyarakat. Sanksi gak perlu diberikan, hanya kesadaran perlu ditingkatkan," tuturnya.

