Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) diparipurnakan DPRD untuk disahkan menjadi Perda, di gedung dewan, Dolok Sanggul, Jumat (29/10/2021). Pembentukan Perda ini sebagai aturan turunan, sekaligus menyesuaikan dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Komitmen pemerintah pusat dengan Pemkab Humbahas memberikan kemudahan berusaha dalam meningkatkan iklim investasi dengan informasi pelayanan sesuai dengan standard pelayanan perizinan," kata Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor pada paripurna dengan agenda nota jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi.
Keempat Ranperda tersebut adalah:
"Kami sampaikan terima kasihkepada fraksi-fraksi di DPRD Humbahas telah memberikan sumbangsih pemikiran dan saran. Marilah kita bergandengan tangan untuk memajukan Humbahas sesuai dengan Tupoksi masing masing," sebutnya.
Atas nota jawaban bupati tersebut, fraksi-fraksi selanjutnya bersama perwakilan Pemkab akan melakukan pembahasan lebih lanjut atas Ranperda tersebut.
"Sesuai dengan tatib dewan, untuk selanjutnya dilaksanakan pembahasan dengan komisi. Dan hasilnya akan diparipurnakan pekan depan," kata pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPRD Ramses Lumbangaol.