Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Seorang kakek berusia 75 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap cucu perempuannya yang masih berusia 4 tahun. Kejadian tak terpuji itu diketahui pada Jumat, 5 November 2021, di kediaman mereka di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematang Siantar, Ida Halanita Damanik menerangkan, pihaknya turut mendampingi ibu korban membuat laporan ke Polres Siantar pada 6 November 2021.
"Perdamaian jangan sampai terjadi karena kasus ini sangat luar biasa. Tak ada toleransi bagi predator anak," terangnya.
Terlapor, lanjut Ida, harus segera dipenjara agar menjadi pembelajaran dan masalah seperti ini tidak dianggap enteng.
"Polisi pun harus benar-benar terbuka dalam kasus ini," pungkasnya.
Korban dan orang tuanya diketahui tinggal bersama kakek-neneknya. Korban baru mau bercerita kepada ibunya setelah mencurigai anaknya kesakitan saat buang air kecil.
Setelah dibujuk, korban bercerita jika perbuatan kakeknya itu sudah dilakukan selama 3 bulan. "Sangat miris saya melihat kasus ini," tukasnya.
Selain dugaan pelecehan seksual, terlapor juga menganiaya ibu korban yang merupakan menantunya itu. Ibu korban dipukul terlapor saat berniat membawa korban membuat laporan polisi.
Ida pun meminta agar polisi bekerja profesional dalam menuntaskan kasus tersebut. Ia berharap pelaku secepatnya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar Iptu Nana Sandra mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Sabar ya, masih sama penyidik pembantu," katanya.