Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Bripka Abdul Tamba, oknum Polri yang bertugas di Polres Langkat telah direkomendasikan untuk dibebas tugaskan dari Polri, atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Melalui akun Tiktok @abdultamba_007, Bripka Abdul Tamba juga telah mendiskreditkan institusi Polri, untuk mendapat perhatian publik.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Tatok mengatakan, Bripka Abdul Tamba telah menjalani sidang komisi kode etik Polri dengan Ketua Komisi, Kompol Muhammad Arif Batubara terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas, atau tugas di pembinaan Seksi Propam selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Dan tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan,” kata Kapolres Langkat saat bersilaturahmi di kantor PWI Langkat, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan Kapolres Langkat, Bripka Abdul Tamba disangkakan melanggar Pada 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal dimaksud, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan karena meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari. Untuk selanjutnya di rekomendasikan PTDH.
Bripka Abdul Tamba juga telah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai anggota Korps Tribrata. Catatan Polres Langkat, Bripka Abdul Tamba tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik (tindak pidana) sebanyak 16 kali.
Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Intan, Rafiq, dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Arga Parmanto Siagian dengan meminta uang tebusan Rp 50 uuta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan.
"Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri Tahun 2012 berupa tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba atas nama Erwin, Hendrik Syahputra dan Dedi Ari Andi Siregar dengan meminta uang tebusan Rp 200 juta, agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan pidana penjara 5 bulan," jelasnya.