Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kejaksaan Negeri Sumatra Utara (Kejatisu) mengakui, surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum para korban mafia tanah dari Samosir telah berproses dan sedang diteliti oleh Jaksa yang menangani perkara.
"Suratnya sudah diterima dan sudah ditangani serta berproses dan dipegang oleh Jaksa yang meneliti perkara tersebut," kata Kasi Penkum Kejati, Yos Gernold Tarigan kepada Medanbisnisdaily, Selasa(16/11/21) sore ini.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, IBN Wiswantanu SH MH saat dikonfirmasi belum lama ini perihal perkara mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Samosir.
"Siapa nama tersangka nya pak, Saya cek secepatnya untuk ditindaklanjuti," katanya dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp.
Bahkan ia meminta segera menghubungi bidang teknis Aspidum untuk penjelasan lebih lanjut.
"Ada beberapa penjelasan dari Jaksa yg menangani antara lain perkara itu masih dalam sengketa TUN dan sengketa perdata dan perkaranya masih dalam penanganan penyidik Polda.
Nanti saya cek lagi, sementara begitu penjelasan yang saya peroleh. Namun demikian SPDP perkara itu sudah dikembalikan ke Polda Sumut," tambah Wismantanu yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Sebelumnya para korban sangat menyesalkan ditundanya penanganan perkara pidana penyerobotan lahan seluas 7 haktare oleh oknum mafia tanah yang perkaranya sudah dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara (Poldasu) pada 14 Agustus 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu). Pasalnya, penundaan itu membuat para tersangka oknum mafia tanah PS dan KS warga Kabupaten Samosir bebas berkeliaran.
Salah satu korban, Jons Arifin Turnip didampingi kuasa hukumnya, Beltsazar NS Panjaitan,S.H.menyatakan pihak Kejatisu tidak segera menyidangkan perkara pidana yang diduga dilakukan oknum mafia tanah di Kabupaten Samosir dikarenakan Jaksa yang menangani perkara memiliki kekeliruan penafsiran dalam meneliti berkas perkara sehingga perkara yang sudah tiga tahun ini bergulir ini tidak kunjung disidangkan.
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) DPD PDI Sumatra Utara menyampaikan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat para korban penyerobotan lahan yang terjadi di Kabupaten Samosir.
Hal ini disampaikan, Tim BBHR, PDI Perjuangan Sumatra Utara, Jimmy Albertinus MH dan Maruba Sinaga MH saat menerima para korban di kantor DPD, PDI Perjuangan Sumatra Utara, Jalan Jamin Ginting Medan, Senin (8/11/2021) belum lama ini.
"Aduan dari masyarakat korban mafia tanah dari Kabupaten Samosir telah kami terima. Dan, kami juga memberikan konsultasi dan pelayanan hukum kepada para korban dan kedepannya semoga semua pihak yang terkait mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan segera melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat para korban mafia tanah ini," kata Maruba Sinaga.