Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro, meminta masyarakat untuk menjadwal ulang rencana mudik dalam menyambut libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah munculnya klaster COVID-19 baru di tengah masyarakat sebagai akibat mobilitas mudik tersebut.
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa, karena potensi kerumunan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan terlebih bahaya lagi, menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru bermunculan,” ujarnya.
Reisa mengatakan, Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 menjadi pembuktian bahwa masyarakat Indonesia sendiri yang dapat menentukan kapan pandemi dapat berakhir. Hal ini dapat terwujud dengan melakukan semua tindakan pencegahan, tetap disiplin protokol kesehatan agar tetap aman dari ancaman penularan COVID-19. Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah memakai masker,, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Reisa dalam keteranganya yang dikutip, Sabtu (27/11/2021) juga mengimbau agar prinsip 3T yakni testing, tracing, treatment tetap digencarkan, agar indikator PPKM tetap merefleksikan level 1 atau terkendali. Disamping itu, program vaksinasi juga dipercepat agar mencapai 70% sasaran pada akhir tahun ini.
Reisa menyebutkan, Indonesia saat ini berhasil mencatatkan indikator kasus harian yang dibawah 400 kasus di tujuh hari terakhir, angka kematian dibawah 0,1%, dan BOR di angka 3%. Dirinya yakin bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan berbagai pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.
Inmendagri terbaru tersebut, ujar Reisa, menyatakan bahwa selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 (Nataru) pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, semua pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota untuk memastikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sampai dengan ke tingkat terbawah-seperti di tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)-bekerja maksimal dan dalam kapasitas penuh.
Inmendagri juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, dapat bekerja sama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes.
Reisa mengingatkan, sudah terbukti, dampak mudik Lebaran 2021 dan mobilitas tinggi di Nataru tahun lalu menimbulkan siklus penularan baru. Libur Idulfitri 2021 mencatatkan penambahan kasus harian sampai dengan kisaran 50 ribu atau naik lebih dari seribu persen dari periode bulan sebelumnya. Sedangkan libur kolektif Maulid Nabi dan Natal 2020 telah menambah lebih dari 5 ribu kasus harian baru, atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, Inmendagri melakukan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
“Inmendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, dan mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak,” tutur Reisa.
Kemudian Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Termasuk mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Nataru.
Sedangkan bagi umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 daerah, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50% dari batas maksimum,” jelasnya.
Dokter Reisa meyakini, setiap pihak sudah memiliki rujukan prokes dan memahami cara perayaan yang aman, karena ini merupakan Natal dan Tahun Baru kedua di masa pandemi.
Di sisi lain, ia mengingatkan masih adanya risiko bencana alam yang perlu diperhatikan masyarakat, seperti potensi banjir dan longsor, atau potensi bencana hidrometeorologi lainnya sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Baik dalam konteks bencana kesehatan maupun bencana alam, mencegah dan kesiapsiagaan jauh lebih baik daripada mengobati dan merehabilitasi atau merekonstruksi,” tuturnya.
Oleh karena itu, Reisa kembali mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus, dengan tetap taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. “WHO menjelaskan bahwa fungsi vaksin tidak hanya diukur dari efikasi namun dari kemampuan vaksinasi memberikan memori kepada sel tubuh kita untuk selalu membangun benteng pertahanan atau imunitas setiap kali virus yang sama datang menyerang. Ayo pakai masker, ayo cepat vaksin,” tuturnya.