Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama dengan sopirnya yang bernama Zen Vivanto.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ketiganya didudukkan sebagai terdakwa yaitu terdakwa 1 atas nama Zen Vivanto, terdakwa 2 atas nama Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan terdakwa 3 atas nama Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie. Nia disebut awalnya meminta Zen membeli sabu.
"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3," ucap jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Kamis (2/12/2021).
Nia Ramadhani lalu memberikan uang Rp 1,7 juta ke Zen untuk membeli sabu itu. Kemudian Zen membeli narkoba itu dari seseorang yang sampai saat ini masih menjadi buronan.
"Terdakwa 1 menyerahkan paket narkoba jenis sabu beserta bongnya kepada Terdakwa 2. Setelah itu Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 bersama-sama mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar, setelah keluar asap kemudian diisap menggunakan alat isap sabu atau bong secara bergantian," ucap jaksa.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengonsumsi sabu.(dtc)