Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanabisnisdaily.com - Medan. Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Medan akan menghalau kerumunan dan pawai yang dilakukan masyarakat. Selain itu, beberapa pintu masuk ke Kota Medan akan ada check point yang memeriksa aplikasi PeduliLindungi.
"Ada perubahan dan revisi aturan lagi dari pusat untuk PPKM luar Jawa Bali. Terbaru, ada Intruksi Mendagri terkait pembatasan Nataru, revisi aturan di awal bulan. Jadi kita masih menunggu aturan baru PPKM ini," kata Plt Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Adisyahputra Harahap, Selasa (14/12/2021).
Rakhmat mengatakan, dalam aturan terbaru itu ada beberapa pembatasan baru, berbeda dari aturan sebelumnya yang diterbitkan pada awal Desember. Pembahasan ini masih akan diputuskan dalam rapat bersama jajaran TNI/Polri dan instansi lain.
Pembahasannya akan dilakukan dalam rapat besok, Rabu (15/12/2021) dan akan diputuskan teknisnya. "Karena nanti akan ada penyekatan, pemeriksaan dan pengawasan upaya menghalau massa kerumunan serta kemungkinan adanya pawai," katanya.
Dia menjelaskan, penyekatan akan diupayakan dengan pembatasan kegiatan berkerumun di satu titik. Kemudian, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kepada setiap pengendara dan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Pemeriksaan pengendara wajib memiliki PeduliLindungi akan diutamakan pada kendaraan dengan plat luar Mebidang (Medan, Binjai, Deli Serdang).
"Personil nantinya akan ditempatkan di beberapa titik salah satunya inti kota. Ratusan personil kita siapkan, karena operasi ini akan dilakukan 25 Desember sampai tanggal 2 Januari nanti," katanya.
Selama waktu itu, kata Rakhmat, tetap akan digelar razia masker di jalanan secara rutin. Razia akan dilakukan secara terus menerus hingga awal tahun. Untuk itu, katanya, diimbau kepada masyarakat untuk tetap pakai masker dan tetap patuhi prokes. Masyarakat diminta jangan lengah karena Covid-19 bisa menyerang siapa saja dan kapan saja.