Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru. Kasus itu kini telah naik ke tingkat penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat. Dia menyebut pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) pada Desember 2021 lalu.
"Sudah (naik ke tingkat penyidikan). Kami sudah terima tembusan SPDP-nya dari penyidik Polda ke kejaksaan," kata Nurkholis saat dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Nurkholis mengatakan pihak kepolisian juga telah mengagendakan pemanggilan kepada kliennya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pemeriksaan diagendakan berlangsung hari ini.
Namun, pihak terlapor telah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan tersebut. Nurkholis mengatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masih bakal diperiksa sebagai saksi.
"Iya ada panggilan sebagai saksi hari ini, tapi kami sudah memohon surat balasan untuk menunda pemeriksaan sampai awal Febuari," ungkap Nurkholis.
Penundaan pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hari ini didasari agenda keduanya yang tidak bisa ditunda bulan ini. Nurkholis memastikan kedua terlapor kooperatif dan siap mengikuti proses hukum.
Nurkholis pun menanggapi perihal telah naiknya status laporan dari Luhut kepada kliennya ke tingkat penyidikan saat ini. Dalam tahap penyidikan, polisi artinya telah mengantongi adanya dugaan pelanggaran pidana dari unsur yang dilaporkan oleh pelapor.
Meski menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik, Nurkholis mengatakan apa yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube dan menjadi dasar laporan pencemaran nama baik oleh Luhut Pandjaitan sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
"Jadi kami tetap konsisten dengan argumentasi bahwa apa yang diperbincangkan YouTube segala macam itu masih dalam rangka bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dikriminalisasi. Apalagi tujuan bukan untuk mendiskreditkan seseorang," katanya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diketahui telah melaporkan Haris Azhar dari Lokataru dan Fatia Maulidianti dari KontraS ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Luhut akhirnya menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.
"Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Dasar laporan Luhut itu berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Youtube. Dalam konten video itu keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Selain itu, Luhut mengaku telah meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, namun tidak pernah ada respons. Dia menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," terang Luhut.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong.
"Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong," katanya.
Laporan Luhut itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.(dtc)