Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Gabungan Anak Siborongborong (Grasi) dan Ikatan Anak Siborongborong (IAS) ikut bersuara terkait sengketa lahan proyek pembangunan jalan lingkar luar (Ringroad) Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumtera Utara. Pasalnya, Anton Sihombing (73), salah seorang warga pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan, membangun tembok setinggi kurang lebih satu meter di badan jalan yang masih dalam tahap pekerjaan. Tembok dibangun tepatnya di salah satu titik.
Ketua Grasi, Haratua Sihombing, mengaku kecewa dengan tindakan Anton Sihombing, mantan anggota DPR RI yang mendirikan tembok di badan jalan yang sedang dikerjakan proyek pembangunan jalan lingkar luar Siborongborong.
"Pembangunan jalan lingkar Siborongborong adalah hal yang sangat wajar untuk mengurangi kemacetan, termasuk juga dalam rangka pelebaran dan pengembangan kota, dimana kota tidak lagi bertumpuk di satu titik," ujar Haratua Sihombing,Selasa,(11/1/2022), di Siborongborong.
Kata Haratua, seharusnya sebagai mantan anggota dewan, Anton Sihombing memberikan teladan kepada generasi muda dalam bersikap di setiap proses pembangunan.
"Prihatin dan miris apabila ada bentuk penolakan warga atas program pembangunan. Pembangunan jalan lingkar ini kan akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Muncul investasi di kota baru, mengurai kemacetan dan bertumbuh titik-titik ekonomi masyarakat yang baru," ucapnya.
Meski demikian, Haratua juga meminta, baik warga dan pemerintah melakukan komunikasi dua arah. "Kita mendorong dibangun komunikasi yang baik dan elegan untuk menyelesaikan masalah, bukan malah membangun tembok pemisah. Demokrasi tidak mengajarkan arogansi, musyawarah untuk mufakat adalah hal paling utama," ungkapnya.
Hal senada disampaikan, Ketua IAS,Temong Sihombing. Menurutnya, sangatlah penting masyarakat untuk memahami hakikat pembangunan perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.
"Janganlah kita selalu menuntut pembangunan pada pemerintah, tetapi ketika pemerintah memberikan perhatiannya, melalui pembangunan malah kita mempersulit .Artinya, dukungan dan peran serta masyarakat dalam setiap pembangunan," pungkapnya.
Untuk program pembangunan,sejatinya harus menghilangkan ego sektoral dan masyarakat siap membangun. "Harapan masyarakat Siborongborong, demi kemajuan Kecamatan Siborongborong agar mengesampingkan sentimen pribadi, perbedaan pandangan politik. Untuk kelanjutan pembangunan jalan lingkar Siborongborong, pemuda Siborongborong siap membantu musyawarah agar terwujud kesepakatan antara pihak pihak terkait," imbuhnya.
BACA JUGA: Kata Ketua PN Tarutung soal Uang Konsinyasi Proyek Lingkar Luar Siborongborong
Proyek pembangunan jalan lingkar luar Siborongborong mendadak ramai dan menjadi perbincangan khalayak ramai. Pasalnya, Anton Sihombing, salah seorang pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan, membangun tembok setinggi kurang lebih satu meter di badan jalan yang masih dalam tahap pekerjaan. Tembok dibangun tepatnya di salah satu titik.
Anton Sihombing, kepada sejumlah awak media Jumat (7/1/2022) mengatakan, tembok yang dia bangun sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pelepasan lahan miliknya tidak melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
Sekdakab Taput Indra Simaremare, ketika dikonfirmasi medanbisnisdailycom Sabtu (8/1/2022) menyampaikan, seluruh proses pelepasan lahan peruntukan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, telah dilakukan sesuai prosedur.
Terkait pembebasan lahan milik Anton Sihombing, Indra mengatakan bahwa Pemkab telah menitipkan uang ganti untung (konsinyasi) di PN Tarutung. Jalur itu ditempuh karena antara pihak Pemkab Taput dengan pihak Anton Sihombing, tidak ada titik temu soal besaran nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud.