Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satwa dilindungi menjadi topik pembicaraan saat ini. Itu mengemuka menyusul ditemukannya satwa dilindungi yang dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Adapun satwa langka yang dikerangkeng Terbit Rencana itu adalah 1 ekor Orangutan Sumatera (pongo abelii) jantan, 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi (cynopithecus niger).
Tak hanya itu, juga ada 1 ekor Elang Brontok (spizaetus cirrhatus) dan 2 ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) serta 2 ekor Beo (Gracula religiosa). Mengkerangkeng satwa-satwa itu adalah pelanggaran hukum.
Oleh Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Irzal Azhar, Rabu (26/01/2022), satwa-satwa itu sudah mereka untuk direhabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, juga menyebut tindakan Terbit Rencana itu menyalahi hukum. "Janganlah, kalau namanya sudah dilindungi, haruslah ikuti aturan sudah dilindungi," ujar Edy kepada wartawan, Rabu (26/01/2022).
Ditemui usai acara HUT ke-56 Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Sumut di Jalan Sampul Medan, Edy Rahmayadi justru pede dengan binatang-binatang peliharannya.
"Saya senang sama binatang dan banyak orang mengecek tempat binatang saya," sebut Edy didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fitriyus, dan Plt Kadis Sosial Sumut, Manna Salwa Lubis.
Ia memastikan jika binatang-binatang peliharannya adalah bukan satwa yang dilindungi. "Tapi pastikan, binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya, berikan kepada haknya," jelasnya.
Kepala daerah lainnya di Sumut, jelas Edy Rahmayadi lebih lanjut, juga semestinya tidak memelihara satwa-satwa yang dilindungi. Edy menyebut tak perlu menyampaikan imbauan soal hal itu karena sudah jelas ada ketentuan yang mengatur.
"Itu tak usah di himbau itu, udah harus udah undang-undang, kalau masih dihimbau-himabu juga dah terlambat dia berfikirinya, pastinya tidak boleh," pungkas Edy.