Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mengungkapkan penyebab nasabahnya yang berinisial AN (49), tak kunjung menerima pembayaran klaim, meski sudah menunggu 3 tahun lebih.
Hal itu dikatakan PT Asuransi Generali Indonesia dalam keterangan resminya yang disampaikan secara tertulis oleh Head of Corporate Communications PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, Windra Krismansyah, Selasa (15/2/2022). Keterangan tersebut juga untuk menanggapi pemberitaan di Medanbisnisdaily.com yang berjudul "3 Tahun Lebih Asuransi Generali Belum Juga Bayarkan Klaim Nasabah" yang terbit pada Selasa (15/2/2022).
Dalam keterangan tersebut, Windra mengatakan bahwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sangat berempati dengan kondisi yang dialami oleh nasabah dan segera melakukan proses penanganan klaim pada saat klaim diajukan.
"Terkait dengan pengajuan klaim nasabah AN pada bulan Oktober 2018, Generali Indonesia sudah memberikan keputusan pembayaran klaim dan sudah melalui proses yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum di dalam polis," tuturnya.
Setelah mempelajari pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah 5 bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith, dimana nasabah berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan dirinya.
Windra mengatakan bahwa pihak asuransi berkewajiban membayarkan manfaat kepada nasabah sesuai haknya apabila nasabah telah menyampaikan informasi dan data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Asuransi Generali Indonesia menghargai hak-hak nasabah dalam menempuh upaya hukum. Pihak nasabah telah menempuh upaya hukum secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan telah mendapat keputusan hakim pada tanggal 29 September 2021 dimana isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan kembali dalam proses Banding yang diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pada tanggal 30 November 2021," ujarnya.
BACA JUGA: 3 Tahun Lebih Asuransi Generali Belum Juga Bayarkan Klaim Nasabah
Generali Indonesia tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap. Dalam penanganan klaim maupun keluhan nasabah, Generali Indonesia selalu berupaya mempermudah akses kepada nasabah untuk mengajukan klaim secara online.
"Apalagi pada saat harus menerapkan physical distancing, kami membuka akses seluas-luasnya agar nasabah merasa aman dan nyaman dalam berinteraksi," jelas Windra.
Windra juga mengatakan, nasabah bisa mengajukan klaim dan komplain dari mana saja, bahkan tidak harus datang ke kantor Generali Indonesia.
"Semua diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang kami miliki. Generali Indonesia memiliki standar prosedur dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah yang senantiasa mengacu kepada peraturan serta ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, sepanjang tahun 2021, Generali Indonesia telah membayarkan klaim jiwa dan kesehatan selama lebih dari Rp 1 trilliun kepada lebih dari 202.000 keluarga Indonesia, termasuk klaim kesehatan, penyakit kritis dan meninggal dunia. Nilai klaim tersebut juga mencakup klaim terkait COVID sebanyak lebih 7.000 kasus senilai Rp 253 miliar atau sebesar 25% dari keseluruhan klaim di tahun 2021.
"Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa Generali Indonesia senantiasa berkomitmen kuat untuk memenuhi kewajibannya untuk membayarkan klaim nasabah, sesuai dengan syarat, ketentuan dan aturan yang berlaku," jelas Windra.
Seperti diberitakan sebelumnya, AN (49) seorang nasabah asuransi Generali merasa kecewa akibat klaimnya belum juga dibayarkan meski sudah menunggu 3 tahun lebih. Berbagai upaya telah dilakukan hingga mempercayakan kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.