Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Asosiasi UMKM Sumatra Utara mengadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal kesulitan mereka untuk mendapatkan minyak goreng (migor) sesuai HET dari pemerintah di pasar. Bahkan beberapa diantara pelaku UMKM sampai setop produksi.
"Karena untuk bisa berproduksi, pelaku UMKM terkadang membutuhkan migor dalam jumlah besar," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Sumatra Utara, Ujiana Sianturi, saat audensi ke KPPU, Senin (21/2/2022).
Ujiana mengatakan, di grosir modern, pembelian migor dibatasi maksimal 2 liter. Padahal untuk menggoreng keripik pisang misalnya, UMKM butuh 30 liter. Jika membeli dengan harga di atas HET, pelaku usaha tidak tahu lagi mau menjual produknya di harga berapa karena kondisi daya beli masyarakat saat ini juga semakin berkurang.
Karena itu, pihaknya menyampaikan aspirasi dan permasalahan ke KPPU untuk mencari solusi atas kondisi saat ini.
Ujianajuga sangat mengharapkan koordinasi yang intensif dengan KPPU Kanwil I dalam rangka membantu UMKM di berbagai sektor khususnya di Sumut. "Saya berharap kami bersama dengan KPPU Kanwil I akan berkontribusi untuk memajukan UMKM, khususnya di Sumut," katanya.
Menanggapi aduan pelaku UMKM tersebut, Kepala Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, menyampaikan bahwa sebelumnya KPPU telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak terkait permasalahan minyak goreng. Dari hasil diskusi tersebut, diperoleh informasi adanya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan permendag di lapangan. Terakhir, terjadi peristiwa penemuan sejumlah stok di gudang produsen minyak goreng yang mengindikasikan adanya penahanan pasokan.
Atas persoalan tersebut, KPPU sendiri belum dapat menyimpulkan apakah penahanan pasokan migor tersebut merupakan bagian dari indikasi kartel atau ada motif lain. Faktanya, sudah tiga minggu diberlakukan, kebijakan DMO masih belum efektif untuk mengatasi persoalan minyak goreng di pasar.
"Tentu saja harapannya implementasi terhadap kebijakan DMO dan DPO inidapat terealisasi, sehinggu produsen yang telah memperoleh pasokan DMO dapat segera memproduksi dan mendistribusikannya kepada masyarakat dengan harga HET.Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, mungkin perlu dipertimbangkan untuk mengintensifkan program migor murah, baik dari pemerintah ataupun produsen, yang lebih tepat sasaran, terutama untuk masyarakat menengah bawah dan kebutuhan UMKM," katanya.
Selain pengawasan di tingkat wilayah, saat ini KPPU Pusat sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel atas mahalnya harga minyak goreng. "Sampai saat ini, KPPU sudah memanggil 11 produsen minyak goreng, selanjutnya sudah menjadwalkan untuk memanggil pelaku usaha di sector ritel," kata Ridho.